Kata Polisi, Anak Bupati Majalengka Nembak Pakai Peluru Karet
Kapolres Majalengka, Jawa Barat AKBP Mariyono mengatakan tersangka Irfan Nur Alam (IN) yang merupakan anak Bupati Majalengka itu telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi pada Minggu 10 November sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
"Seluruh amunisi yang sudah ditembakkan ada tiga butir," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu.
Menurutnya semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api IN berjumlah sembilan butir, di mana enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
Mariyono mengatakan amunisi tersebut merupakan peluru karet kaliber 9 mili. Karena senjata api yang dimiliki IN juga kaliber 9 mili.
"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.
Mariyono mengatakan tersangka IN sendiri terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan terhadap seorang kontraktor.
"Ancaman hukuman tersangka IN) 20 tahun penjara," katanya.
Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.
Konon korban Panji Pamungkasandi telah mencabut perkara penembakan ini. Tapi Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono membantah dengan mengatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan perkara kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati dari korban Panji.
"Proses pencabutan perkara sampai sekarang belum kita terima," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu.
Mariyono menuturkan apabila memang benar adanya pencabutan perkara dari korban, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. (an/ar)