Kata MUI Soal Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makari menandatangani Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon peraturan yang disoal oleh sejumlah organisasi keagamaan lain itu.
Kata MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menekankan jika PPKS mengakomodasi nilai dan norma agama, terutama tentang definisi kejahatan seksual, serta hubungan seksual yang halal di dalam naungan pernikahan.
"Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah, sungguh pun suka sama suka, itu tidak diperkenankan. Itu statusnya ilegal, maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan yang nggak berbudaya," kata Niam.
Ia menekankan jika pendidikan pada prinsipnya mendorong terwujudnya masyarakat berbudaya dan beradab. Sehingga aturan juga didesain dalam kerangka budaya dan adab.
"Saya kira itu, memuliakan sisi kemuliaan manusia dan mencegah terjadinya aktivitas yang merendahkan derajat kemuliaan manusia. Karenanya, seluruh aturan harus didesain dalam kerangka tujuan mulia pendidikan itu dan tidak boleh ada satu pun aturan yang mendegradasi kemuliaan manusia," katanya.
Pasal Legalisasi Seks Bebas
Sebelumnya penolakan dan permintaan revisi datang dari dua lembaga berbeda, yaitu Muhammadiyah dan PKS. Muhammadiyah meminta agar aturan dicabut dan direvisi sebagai memiliki pasal yang bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Sedangkan PKS mempersoalkan masalah consent atau adanya persetujuan dari korban di aturan tersebut.
Sementara, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam menegaskan jika penolakan dan anggapan legalisasi seks bebas itu muncul akibat kesalahan persepsi atau sudut pandang.
Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud-Ristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," tegas Kemendikbud. (Dtk)
Advertisement