Kata Mendikbud tentang Formasi CPNS Guru
Polemik tentang dihapusnya formasi CPNS untuk guru mendapat respon terbaru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Menurutnya formasi CPNS untuk guru akan tetap ada, meski pihaknya fokus pada guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK,” kata Nadiem, Selasa 5 Januari 2021.
Ia melanjutkan, status PPPK bukan berarti menghapus kemungkinan CPNS dalam formasi guru. Menurutnya, formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada, karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.
“Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” lanjutnya, dilansir dari Antara.
Ia pun mengaku jika pihaknya terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memiliki status yang jelas dan menerima peningkatan kesejahteraan.
Sebelumnya diketahui, rencana kemendikbud untuk meniadakan CPNS bagi guru banyak mendapatkan respon negatif. Banyak guru honorer merasa kecewa lantaran harapan mereka untuk memiliki status PNS serta kesejahteraan yang lebih baik, hilang.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur menyebut peraturan itu tidak bertanggung jawab dan cenderung dibuat semaunya sendiri. Ketua PGRI Jawa Timur Teguh Sumarno berencana mengusulkan agar antara PGRI pusat dan pemerintah untuk menggelar dialog. Tak hanya dengan kementerian terkait, tetapi juga dengan DPR RI bahkan presiden, untuk menolak rencana tersebut.
"Pemerintah hari ini meletakkan pada posisi di luar kategori CPNS dasarnya apa? Itu kan hanya ingin mengelabui seolah-olah pemerintah tidak mau tanggung jawab terhadap persoalan guru. "Tidak demokratis lah. Pemerintah iki karepe dewe," katanya, dilansir dari Detik, pada 1 Januari 2021 lalu.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan tak akan mengangkat guru honorer pun membuka formasi CPNS untuk guru di tahun 2021, namun hanya menjadi PPPK. Guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
“Guru beralih menjadi PPPK. Jadi bukan PNS lagi. Ke depan kami tidak akan menerima guru dengan status PNS, tetapi PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Bima Haria Wibisana dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian PAN dan RB, di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. (Ant/Det)