Kata Jaksa Agung, Karen Mantan Dirut Pertamina Sengaja Korupsi, Bukan Lalai
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan peranan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar, bukan kelalaian melainkan kesengajaan. Sengaja korupsi, katanya hari Jumat 6 April di Jakarta.
"Yang pasti kalau korupsi, sengaja dong, bukan lalai. Dia sebagai dirut, dia menyetujui, dia yang memutuskan, dia yang memerintahkan pembayaran. Jadi bukan lalai," tambahnya.
Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Penyidik Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Ia menegaskan penyidik mengindikasikan tidak adanya persetujuan dari komisaris atas investasi yang diajukan oleh direksi Pertamina. "Jadi semuanya harus diajak, apa gunanya komisaris kalau tidak diajak membahas sesuatu, apalagi ini masalah strategis dan sangat penting," ujarnya.
Dikatakan, penanganan perkara itu harus penuh kehati-hatian karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli. "Semua akan kita minta supaya semuanya lengkap dan kita yakin semua unsur-unsur terpenuhi," katanya.
Saat ditanya apakah dari pihak komisaris akan terjerat dalam kasus itu, ia menyatakan kalau faktanya memungkinkan ke arah sana tentunya akan dikembangkan.
"Jadi semuanya harus berjalan sesuai bukti dan fakta. Kalau buktinya kuat dan tidak terbantahkan. Semuanya punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono menyatakan Karen Agustiawan sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi.
Karen sebanyak tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, yakni 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018 hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018. (fr/ant)