Kata Ganjar Soal Usulan Hak Angket di DPR
Kabar tentang Hak Angket dari DPR pasca Pilpres 2024 mengemuka. Pernyataan terkait Hak Angket salah satunya keluar dari calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah yang diusung PDIP itu menyebut, Hak Angket penting dilakukan DPR atas sejumlah kasus yang berkaitan dengan Pilpres 2024.
"Ya kalau saya sebenarnya simpel saja. Angket itu adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilu-nya seperti ini. Kan ada cerita Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), kan ada cerita server di Singapura," kata Ganjar, Jumat 23 Februari 2024.
Penggunaan Hak Angket dianggap sebagai hal biasa yang bisa digunakan untuk meminta klarifikasi dari sebuah permasalahan. "Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat. Nanti coba siapa yang benar. Jadi angket menurut saya cara yang paling pas," katanya dikutip dari Antara.
Ganjar kemudian mengatakan bahwa pihaknya serius untuk mengajukan hak angket. Bahkan, lanjut dia, PDI Perjuangan sebagai partai pengusungnya telah menyampaikan untuk mengajukan hak angket di DPR RI. "Sekjen (PDI Perjuangan) sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen itu artinya sudah partai ya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adian Napitupulu menjelaskan bahwa partainya solid mengenai hak angket tersebut. Selain itu, kata dia, komunikasi antara sukarelawan partai pengusung Ganjar-Mahfud Md dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah berlangsung.
"Artinya, kesadaran ini sudah mulai nampak di rakyat kita Indonesia, pendukung 01 dan 03. Di bawah juga kita sudah melakukan komunikasi, kita sudah mulai ketemu," katanya.
Hak Angket
Dilansir dari website dpr.go.id, Hak Angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 79 ayat (3) No.17 Tahun 2014.
Hak Angket memungkinkan DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan-badan eksekutif lainnya.
Hak Angket sebelumnya telah digunakan dalam kasus Bank Century di tahun 2009. Pengusulan hak angket untuk kasus tersebut diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang didampingi wakilnya, Anis Matta dan Pramono Agung. Penggunaan hak angket Century adakah yang pertama dalam periode 2009-2014 karena disebut perlu mendapat dukungan DPR, dikutip dari Tempo.
Advertisement