Kata Dirutnya, PLN Rugi Rp 3 Triliun
Kata Direktur PT PLN, Zulkifli Zaini, pendapatan PLN tuurun sebesar Rp 3 triliun akibat pandemi COVID-19. Menurutnya, konsumsi atau permintaan listrik berkurang sehingga berimbas pada sisi pendapatan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Zulkifli Zaini mengatakan, pada sisi lainnya konsumsi listrik rumah tangga justru mengalami kenaikan drastis, namun hal tersebut belum mampu menutupi pada berkurangnya konsumsi industri dan bisnis.
Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, ia menjelaskan bahwa penurunan pendapatan pada bulan Mei 2020 mencapai hingga Rp3 triliun.
Biasanya PLN mendapatkan pendapatan bulanan sebesar Rp25 triliun, namun pada bulan Mei hanya sebesar Rp22 triliun.
Berdasarkan pemaparannya, PLN mengalami kerugian sebesar Rp38,87 triliun pada kuartal I. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, BUMN listrik ini berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp4,14 triliun.
PLN memang mengantongi pendapatan usaha sebesar Rp72,7 triliun atau meningkat 5,48 persen di kuartal I dibanding periode yang sama di 2019. Namun beban usaha PLN mengalami lonjakan drastis yakni sebesar tujuh persen dari Rp73,63 triliun pada kuartal I-2019 menjadi Rp78,8 triliun di tiga bulan pertama tahun ini.
Kemudian PLN mengaku tengah menunggu pemerintah untuk mencairkan kompensasi atas subsidi listrik pada tahun 2018 dan 2019 dengan total kompensasi mencapai Rp45,47 triliun.
Sebelumnya, karena banyaknya keluhan masyarakat pelanggan PLN yang tagihan listrinya naik drastis, Kementerian Perdagangan meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan tera ulang meter atau menggantinya dengan yang baru untuk memastikan kebenaran ukuran dalam menentukan tarif pembayaran pemakaian.
"PT PLN agar melakukan tera ulang meter kilo watt hour (kWh) atau mengganti dengan meter kWh baru guna kenyamanan pelanggan," ujar Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin dalam diskusi daring di Jakarta.
Ia menyampaikan itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi. (ant)
Advertisement