Kata 3 Partai Soal Pelepasan Gunung Ijen dari Banyuwangi
Banyuwangi dan Bondowoso telah menyepakati batas teritorial baru di kawasan Gunung Ijen, Pada 3 Juni 2021 lalu. Belakangan kesepakat ini memicu protes dari sejumlah elemen masyarakat di Banyuwangi. Kesepakatan baru ini dianggap merugikan Banyuwangi. Karena, wilayah Gunung Ijen yang sebelumnya masuk wilayah Banyuwangi kini sebagian akan menjadi milik Bondowoso.
Tidak hanya di kalangan masyarakat, Bupati Banyuwangi juga sudah menyampaikan surat pencabutan tanda tangan kesepakatan tersebut. Saat ini, sejumlah wakil rakyat di DPRD Banyuwangi juga mempertanyakan pelepasan sebagian wilayah gunung yang menjadi ikon Banyuwangi ini. Dimotori Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dua partai lain yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kompak mengajukan Hak Interpelasi.
Namun upaya tiga partai ini untuk membawa persoalan Ijen ini Rapat Paripurna Interpelasi tidak berjalan mulus. Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Rabu, 21Juli 2021, belum disepakati untuk melakukan Rapat Paripurna Hak Interpelasi.
"Berkaitan dengan Banmus yang menyangkut Ijen tadi kami ingin ada penundaan tidak diputuskan hari ini," jelas anggota Fraksi PKB, Kusna Abadi.
Dia menjelaskan, awalnya, Rapat Pimpinan Fraksi hari ini akan memutuskan apakah persoalan Ijen ini akan dibawa ke Rapat Paripurna Hak Interpelasi atau tidak. Begitu ada rencana voting, pihaknya meminta untuk ditunda dan dijadwalkan ulang pelaksanaan Banmus khusus untuk persoalan Ijen ini. "Jadi kami minta agar dijadwalkan ulang. Tiga pimpinan menyetujui dan akan dijadwalkan lebih lanjut," jelasnya.
Pria yang juga sekretaris DPC PKB Banyuwangi ini menegaskan, Partainya menggalang penggunaan Hak Interpelasi karena ada sesuatu yang urgent dan strategis berkaitan dengan Ijen ini. Menurutnya, Ijen merupakan Ikon Banyuwangi.
Saat mendengar nama Ijen, pasti yang ada di benak wisatawan adalah Banyuwangi. Tidak hanya orang Indonesia saja, bahkan dunia luar juga. Apalagi, menurutnya, Kabupaten Bondowoso memiliki Kecamatan yang namanya Ijen.
"Maka lama kelamaan Ijen tidak lagi ikon Banyuwangi. Itu salah satu pikiran kami. Kami khawatir lama kelamaan Ijen itu akan hilang (sebagai ikon Banyuwangi)," tegasnya.
Dia menambahkan, saat berbicara pelepasan aset, Permendagri nomor 19 tahun 2016 mengatur pelepasan aset yang melebihi Rp5 miliar harus atas persetujuan DPRD. Hal inilah yang harus dijelaskan bupati. "Ini yang kemudian kami menganggap penting agar aset kami tidak hilang, kekayanan alam kami juga tidak diambil orang," tegasnya.
Kusnan menyebut, subtansi dari permasalahan Gunung Ijen ini akan disampaikan pada Paripurna. Pihaknya akan menjelaskan kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi apa yang sebenarnya menjadi keinginan partainya, apa sih sebenarnya Ijen dan bagaimana sejarahnya Ijen itu akan dijelaskan secara rinci. "Kami akan jelaskan secara rinci (pada saat Paripurna). Kami sudah siapkan materi itu. Begitu paripurna akan kami jelaskan secara rinci," pungkasnya.