Kasus Video Syur Anak Vokalis Band, Korban Bisa Jadi Tersangka?
AD, anak mantan vokalis band jadi korban video syur yang beredar viral. Perempuan berusia 24 tahun itu jadi korban video syur yang melibatkan dirinya. Pemerhati Multimedia Independen Roy Suryo menyebut korban berpotensi menjadi tersangka.
Awal Video Beredar
Dalam siaran pers yang tersebar viral di aplikasi percakapan WhatsApp Roy Suryo, membuat kronologi singkat awal mula video beredar. "Sepanjang alat bukti yang sudah saya periksa, bukti penyebaran video ini adalah melalui akun X (Twitter) mulai Senin, 24 Juni 2024, pukul 01.34 melalui akun KC/@e yang melakukan repost dari akun lain," kata Roy Suryo, dilihat pada Kamis 8 Agustus 2024.
Berangkat dari bukti itu, Roy menyebut Langkah penyidik di Polda Metro Jaya sudah tepat. Yaitu dengan menggunakan Pasal UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No 01/2024, dengan tujuan menangkap pengedar video di media sosial. "Sekali lagi karena yang dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornografinya, bukan soal etika atau normanya," katanya.
Korban Terancam Tersangka?
Namun dalam siaran pers yang sama, Roy Suryo juga menyebut kemungkinan korban bisa menjadi tersangka, dengan kondisi tertentu. Yaitu jika kasus diproses berdasarkan pengaduan dari pihak lain.
"Kalau kasus tersebut diproses atas laporan orang atau pihak lain dan dia selaku saksi terkait, maka tergantung PMJ, untuk bagaimana status AD selanjutnya," katanya.
Saat ini, status AD adalah saksi dan korban berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak AD di Polda Metro Jaya.
Penyebar Ditangkap
Seperti diketahui, AD menjadi korban dalam viralnya video syur yang melibatkan dirinya. Polisi sendiri kini telah menangkap dua tersangka penyebar video bermuatan porno, Selasa 30 Juli lalu. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dua tersangka itu adalah MRS, usia 22 tahun, warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur; dan JE, 35 tahun, warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement