Kasus Video Gisel dan Nobu, Polisi Belum Ungkap Penyebar Pertama
Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu sebagai tersangka pemeran video syur. Dua orang yang menyebarkan video secara masif juga sudah ditangkap. Namun, pelaku penyebar video pertama kali, belum juga dibeberkan.
Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku pihaknya terus berupaya mengungkap siapa penyebar pertama video syur itu. Ia mengaku pihaknya terus bergerak untuk mencari pelaku tersebut, tanpa menyebut berapa banyak akun yang telah diperiksa penyidik. "Masih kami profiling terus," katanya dikutip dari Detik, Rabu 6 Januari 2021.
Sebelumya diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial MN dan PP di awal kasus ini. Pada November lalu, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni melaporkan sejumlah akun yang memuat video syur tersebut. Dalam penyidikan terungkap bila motif dua pelaku menyebar secara massif video tersebut adalah untuk mendapatkan banyak follower di akun media sosial mereka.
Selanjutnya, penyidikan terus bergulir dan polisi menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka, pada akhir Desember lalu. Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai pemeran di video syur tersebut.
Terakhir, polisi menetapkan wajib lapor setiap dua hari sekali, pada pemeran laki-laki dalam video yang dibuat di tahun 2017 itu. Sementara pemeran perempuan dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2021. (Det)