Kasus Uji Kenaikan Pangkat yang Menewaskan Santri Mulai Diadili
Kasus penganiayaan yang menewaskan santri berinisial MUA 17 tahun di Ponpes Ismul Haq, Mojokerto mulai diadili. Tiga pelaku anak dalam kasus ini terancam hukuman paling lama 7,5 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang menewaskan santri asal Karangpilang, Surabaya ini mulai disidangkan pada Senin 24 Juli 2023 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dipimpin Hakim Rosdiati Samang. Sidang dengan terdakwa anak ini berjalan tertutup.
Tiga pelaku anak yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengikuti sidang secara daring. Mereka didampingi Penasihat Hukum, Rizki Erviana. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto membacakan dakwaan untuk ketiga pelaku.
Ketiga pelaku anak yang diadili hari ini berinisial EW 15 tahun, santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu, MN 17 tahun, siswa SMK asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta IS 17 tahun, santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto.
JPU yang menangani perkara ini, Fachri Dohan Mulyana mengatakan, EW, MN dan IS didakwa dengan 1 pasal yang sama. “Ketiga anak kami dakwa dengan pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
Pasal 76C mengatur ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak’. Sanksi pidana bagi pelanggar pasal ini diatur di pasal 80 ayat (3).
Berdasarkan pasal 80 ayat (3), pelaku kekerasan terhadap anak sampai korbannya mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Jika berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, MN, EW dan IS terancam hukuman maksimal 7,5 tahun penjara. Karena pidana bagi pelaku anak setengah dari orang dewasa.
Tidak hanya itu, tahapan sidang untuk pelaku anak juga lebih cepat dibandingkan terdakwa orang dewasa.
MUA mengalami penganiayaan berat ketika mengikuti ujian kenaikan tingkat kelompok silat di halaman pondok putri, Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto pada Senin 26 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Santri asal Karangpilang, Surabaya tewas setelah dianiaya para senior atau pelatihnya menggunakan tangan kosong maupun tongkat Pramuka. Polisi menetapkan 5 tersangka dan menahan mereka sejak 28 Juni lalu. Dua pelaku dewasa berinisial IH 21 tahun, warga Surabaya dan AM 20 tahun warga Mojokerto.
Advertisement