Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani. JPU meyakini, suami Mulan Jameela bersalah secara sah dan meyakinkan karena dianggap telah menyebarkan kebencian di masyarakat lewat cuitannya di Twitter.
Ahmad Dhani pun berontak. Dia memberikan pembelaan usai persidangan ke awak media.
"Kalau teman media mendengarkan, tidak ada satu pun pernyataan yang sah dan meyakinkan dari jaksa. Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak bukan? Ada golongan abstrak yang dituduhkan pada saya, bahwa saya memberikan ujaran kebencian pada golongan yang abstrak itu, pernyataan itu pada siapa?" kata Ahmad Dhani, Senin 26 November 2018.
Ahmad Dhani menduga bahwa golongan yang dimaksud adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun dalam tuntutan JPU tidak menyebutkannya. "Jaksa juga tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, enggak ada jadi abstrak. Mungkin menurut saya, ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan," beber ayah lima anak ini.
Kasus ini bermula dari laporan Jack Lapian dari BTP Network ke polisi. Sedikitnya terkait 3 cuitan yang dipersoalkan Jack Lapian soal penista agama yang diyakininya diarahkan kepada Ahok. Dalam persidangan, Ahamd Dhani mengaku cuma 1 cuitan yang berasal dari dirinya, sedangka 2 lainnya dibuat oleh orang lain. (yas)