Kasus Uang Rp3,7 M yang Disita Polisi, Tak Ada Pelanggaran
Kuasa hukum oknum pegawai bank BUMN di Bandung, Jawa Barat (Jabar) menyebut tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus penyitaan kasus uang Rp 3,7 miliar yang ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto. Transaksi penukaran uang itu sudah dibukukan di bank.
Pegawai bank tersebut diketahui seorang laki-laki berinisial RF 29 tahun, warga Jatinangor, Sumedang, Jabar. Ia dengan tiga pegawai perusahaan jasa pengiriman uang PT TDP ikut terserat uang baru dari tangan JRS dan kawan-kawannya.
Kuasa hukum RF, Rif'an Hanum mengatakan, transaksi penukaran uang antara RF dengan pihak JRS, terjadi awal April 2022. Saat itu, JRS bisa menukarkan uang Rp 5 miliar sekaligus dari kantor cabang bank BUMN di Bandung karena bantuan RF. Menurutnya, transaksi penukaran uang itu sudah dibukukan di bank tersebut sehingga tidak melanggar prosedur.
"Ada laporannya (pembukuan transaksi penukaran uang Rp 5 miliar), sudah kami serahkan ke penyidik (Satreskrim Polres Mojokerto Kota)," katanya, Rabu 27 April 2022.
Uang baru Rp 5 miliar itu diserahkan kepada perusahaan jasa pengiriman uang PT TDP yang menjadi salah satu rekanan bank tempat RF bekerja pada 6 April 2022. Dengan rincian Rp 400 juta berupa pecahan Rp 20.000, Rp1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000.
Rif'an menjelaskan, PT TDP mengirim uang baru itu kepada JRS dan 4 temannya di Batang, Jawa Tengah. Kemungkinan JRS, pengepul besar uang baru asal Sidoarjo itu membawa uang tunai berjumlah Rp 5 miliar itu untuk dijual di Jatim.
"Baik pihak bank maupun PT TDP mengakui bahwa SOP tidak ada yang dilanggar, tidak ada masalah. Pada intinya kan ini tidak ada yang dirugikan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Rif'an, ia menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar para kliennya. Seandainya terjadi pelanggaran prosedur dalam transaksi penukaran maupun pengiriman uang baru Rp 5 miliar tersebut, menurutnya polisi tidak berwenang menangani kasus ini.
"Logikanya pelanggaran SOP itu dilakukan oleh orang internal tersebut, diawasi oleh internal dan diberikan hukuman oleh internal juga. Kok bisa belum ada teguran dari pihak tim auditor bank atau OJK, polisi sudah menerapkan pasal 49 (2) UU Perbankan yang jelas sangatlah prematur. Seharusnya ini ditegur, dibina dan diawasi oleh si pembuat aturan yaitu BI, internal audit bank atau paling jauh OJK," ungkapnya.
Selain RF, Rif'an Hanun juga menjadi pengacara dari pihak pegawai perusahaan jasa pengiriman uang PT TDP berjumlah 3 orang. Yaitu berinisial ZA 47 tahun, warga Cidadap, Bandung, serta BH 45 tahun dan RAP 32 tahun, keduanya warga Coblong, Bandung.
Keempat orang tersebut saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus uang baru berjumlah fantastis yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Masih kata Rif'an, berdasarkan data yang yang terima, RF bekerja sama dengan JRS, pengepul besar uang baru asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo sejak 2018. Menurutnya, RF merupakan pegawai di bagian kas besar di kantor cabang bank BUMN di Bandung. Namun, ia belum menggali keterangan lebih detail terkait bagaimana RF dan JRS saling mengenal.
"Transaksi mereka dari tahun 2018, empat tahun yang lalu. Mereka sudah transaksi, tukar-tukar uang seperti itu," pungkas dia.
Sementara, ditanya terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto masih belum bisa memberikan keterangan. "Terkait perkara masih dalam proses penyidikan. Bila ada perkembangan, akan kami sampaikan," ujarnya.
Kasus ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan uang baru senilai Rp3,7 miliar lebih di Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung. Uang ini diamankan dari dalam mobil Grandmax dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu tol.
Polisi sempat menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang Idul Fitri, mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.
Namun, tumpukan uang yang masih berlabel Bank Indonesia itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur ini dipastikan asli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dari total uang yang ditemukan sekitar Rp5 miliar. Rp1,2 miliar telah beredar di Jombang dan Nganjuk.
Selain menyita uang Rp3,7 miliar, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang. Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga luar Jawa Timur.
Kala itu, 6 orang yang sempat diamankan yang kini masih berstatus sebagai saksi. Termasuk pemilik mobil Grandmax berinisial JRS warga Kabupaten Sidoarjo serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 13 April 2022.