Kasus Uang Baru Mojokerto Tak Ada Tersanga, Jaksa Surati Polisi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melayangkan P17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan kasus uang baru sekitar Rp 3,73 miliar. Dalam kasus yang sudah berjalan satu bulan lebih ini polisi juga belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Hingga saat ini Kejari Mojokerto masih menunggu berkas perkara penyidikan dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota rampung untuk jaksa menyiapkan dakwaan.
Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus uang baru Rp 3,73 miliar ini pada 13 April 2022.
Kasus yang menimpa JRS dan kawan-kawan ini sudah satu bulan lebih belum juga ada perkembangan dari penyidik Polres Mojokerto Kota. "Sudah satu bulan (kasus uang baru Rp 3,73 miliar) kami kemudian melayangkan surat P 17 pada 23 Mei 2022, perihal permintaan perkembangan hasil penyidikan," kata Ivan kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa 24 Mei 2022.
Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengiriman atas SPDP oleh kepolisian kepada Kejari. Ivan mengakui, pihaknya hanya telah menerima SPDP atas nama terlapor JRS dan kawan-kawan dari penyidik Polres Mojokerto Kota.
"Jadi pada saat kami menerima SPDP terhadap suatu tindak pidana maka apabila setelah satu bulan penyidik belum mengirimkan berkas perkara maka sesuai SOP kami mengirimkan P17," ujarnya.
Dia menambahkan, di dalam SPDP itu penyidik Polres Mojokerto Kota, menjerat tersangka dengan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, sebagaimana diubah Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Polisi telah menaikkan status kasus uang baru sekitar Rp 3,73 miliar ke tahap penyidikan pada bulan April 2022 lalu. Namun, kata Ivan, hingga saat ini pihaknya belum juga menerima penetapan tersangka.
Bahkan, sebelum melayangkan P17, Kejari sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. "Karena pada SPDP itu belum menyebutkan tersangka. Kami koordinasi hanya sebatas apakah ini masih terlapor atau sudah tersangka. Sampai sekarang belum ada berkas perkara, kami masih belum tahu apakah sudah tersangka dan kami juga belum menerima penetapan tersangka dari penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp5 Miliar dari salah satu bank di Bandung, Jawa Barat. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jawa Tengah.
JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo lantas membawa uang tersebut ke Jawa Timur. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Karena kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mojokerto Barat pada Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini lantas diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti.
Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan enam orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Advertisement