Kasus Uang Baru Mojokerto, Polisi Sebut Kesulitan Bukti
Hingga saat ini, penyidik Polres Mojokerto Kota belum kunjung menetap seorang pun menjadi tersangka dalam kasus uang baru yang nilainya sekitar Rp 3,73 miliar. Uang baru ini disita dari JRS dan empat orang temannya asal Sidoarjo. Penangkapan ini terjadi di dekat exit tol Mojokerto pada Kamis 7 April 2022 lalu. Uang baru yang berhasil diamankan polisi ini diklaim sebagai uang baru untuk kepentingan lebaran.
Penanganan kasus itu berjalan lambat lantaran sudah satu bulan lebih berkas perkara kasus tersebut masih belum diserahkan ke jaksa Kejari Mojokerto. Sehingga jaksa melayang surat P17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan.
Kepolisian Resor Mojokerto Kota pun mengakui mendapatkan surat P17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dari Kejari Mojokerto. Penyidik menyebut kendala dalam kasus ini adalah belum cukup bukti.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso berdalih, penanganan kasus uang baru senilai Rp 3,73 miliar itu bukan karena sulit. Namun, hanya terkendala belum cukup bukti.
Penyidik juga lebih berhati-hati menangani kasus yang menimpa JRS dan empat orang temannya asal Sidoarjo itu untuk melengkapi unsur pidananya.
"Bukan kesulitan kita lebih berhati-hati dalam menanganinya. Untuk melengkapi unsur-unsur pidananya tidak bisa semudah itu kita harus banyak koordinasi dengan instansi terkait. Kendalanya belum cukup bukti," ujar Rizki.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama terlapor JRS dan kawan-kawan sudah dikirim oleh penyidik ke Kejari Mojokerto pada 13 April 2022, lalu.
Rizki menegaskan kasus yang saat ini sedang berjalan satu bulan lebih itu masih dalam proses pendalaman. "Terkait dengan SPDP tetapkan otomatis Kejaksaan menanyakan progres (P17). Kita tetap maksimalkan terkait penanganan perkara masih dalam proses pendalaman," kata Rizki.
Kasus uang baru yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota ini, menurut Rizki, merupakan sebuah kasus yang baru pertama kali ditangani. Sehingga ia membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.
"Baik itu OJK, BI dan ahli, kita koordinasi terkait perkara ini arahnya seperti apa karena memang ini baru perkara pertama jadi kita tidak bisa menyimpulkan. Dan belum pernah ada perkara serupa sehingga kita tidak bisa serta merta menyimpulkan seperti apa arahnya. Tapi yang jelas kita meminta pertunjuk dari OJK dan BI terkait perkara ini," bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melayangkan P 17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan kasus uang baru sekitar Rp 3,73 miliar. Dalam kasus yang sudah berjalan satu bulan lebih ini polisi juga belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Hingga saat ini Kejari Mojokerto masih menunggu berkas perkara penyidikan dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota rampung untuk sepanjang jaksa menyiapkan dakwaan.
Dalam SPDP itu penyidik Polres Mojokerto Kota, menyangkakan tersangka dengan pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, sebagaimana diubah pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Polisi telah menaikkan status kasus uang baru sekitar Rp 3,73 miliar ke tahap penyidikan pada bulan April 2022 lalu.
JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp5 Miliar dari salah satu bank di Bandung, Jawa Barat. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jawa Tengah.
JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo lantas membawa uang tersebut ke Jatim. Mereka menjual untuk kepentingan penukaran uang baru saat lebaran sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Karena kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat exit tol Mojokerto pada Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini lantas diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti.
Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan enam orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Kasus ini sebenarnya bukan kasus yang baru. Pada tahun sebelumnya, Polres Ngawi. Namun saat itu oleh Polres Ngawi JRS dilepaskan kembali karena dianggap tak ada bukti kuat jika melakukan pelanggaran hukum.