Kasus Trio 'Ikan Asin' Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus video 'Ikan Asin' yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirim berkas kasus 'ikan asin' atas tersangka Galih Ginanjar dan pasangan suami istri YouTuber, Rey Utami-Pablo Benua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas sudah kita kirim ke jaksa penuntut umum ke Kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.
Menurutnya, berkas tahap satu tersebut diserahkan pada awal Agustus 2019. Berkas tersebut saat ini masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak kepolisian belum menerima balasan perihal berkas kasus 'ikan asin' itu, apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Belum-belum (ada balasan dari kejaksaan)," pungkas Iwan.
Sementara itu, masa penahanan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah diperpanjang sejak 1 Agustus lalu. Masa penahanan diperpanjang selama 40 hari terhitung 1 Agustus hingga 9 September 2019.
Sebelumnya diberitakan, kasus vlog 'ikan asin' berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar ke polisi karena mantan suaminya itu mengumpamakan organ vitalnya dengan 'ikan asin' dalam sebuah video YouTube yang di-upload di akun Mulut Sampah milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih Ginanjar sempat mendapat sanksi dilarang menerima pengunjung selama satu pekan. Hal ini karena adanya video berisi permintaan maaf Galih yang dibuat dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Video permintaan maaf itu di posting di akun Instagram milik pengacara Farhat Abbas. Dalam video itu, Farhat Abbas tengah bersama dengah Galih Ginanjar. Keduanya juga sempat foto bersama Pablo Benua dan Rey Utami.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengunjung dilarang membawa apapun termasuk handphone. Bila ketahuan, penghuni rutan diancam kena hukuman.
"Di SOP tidak diperbolehkan membawa HP. Kalau ada melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri seperti tidak boleh dibesuk selama 1 minggu," kata Argo.
Polisi pun memberikan sanksi kepada Galih Ginanjar yakni dilarang menerima pengunjung selama satu pekan. "Menurut informasi Dir Tahti (Direktur Tahanan dan Barang Bukti), Galih sudah diberikan sanksi tidak boleh dibesuk selama 1 minggu," tegas Argo.
Farhat Abbas membenarkan video tersebut. Menurutnya, video itu sengaja diambil untuk mendamaikan Galih dengan sang pelapor yakni mantan istri Fairuz A Rafiq.
"Karena perbuatan saya. Padahal saya sudah jelaskan ke petugasnya ini kan tujuannya (membawa HP masuk ke tahanan) untuk mendamaikan orang bukan untuk disusupi ke penjara," kata Farhat Abbas.
Advertisement