Kasus TPPO Thailand, Begini Peran Empat Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus melakukan pendalaman terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan sejumlah oknum terhadap enam korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jatim di Thailand dan Myanmar.
Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim menangkap empat orang tersangka yakni FM, agen utama asal Lampung; MSK selaku perekrut asal Banyuwangi; YS selaku perekrut asal Jember; dan RT tim pembantu perekrutan asal Medan.
Dari informasi yang dihimpun dari catatan penyidik, bahwa empat orang tersangka ini bekerja untuk dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yakni J dan L yang meminta bantuan mendatangkan tenaga kerja sebagai scammer.
Pertama, J menghubungi FM menawarkan pekerjaan di Thailand dengan upah 800USD, makan 4x sehari dan mess. Atas dasar itu, FM kemudian menghubungi tersangka MSK untuk melakukan perekrutan sesuai dengan tawaran dari J. Kemudian, MSK menghubungi tersangka YS untuk membantu perekrutan.
Dari itu, kemudian tersangka melakukan perekrutan dengan cara menawarkan pekerjaan sesuai yang disampaikan oleh J. Mereka ditawarkan untuk bekerja sebagai operator game online dan translator di salah satu perusahaan di Thailand. Namun sebelum itu, korban harus membayar biaya administrasi Rp17 juta hingga Rp22 juta.
Dari itu, tersangka berhasil merekrut tujuh orang yang enam di antaranya berasal dari Jawa Timur. Setelah itu para korban didampingi tersangka MSK diberangkatkan ke Jakarta untuk berangkat ke Thailand. Di Jakarta mereka ditampung di sebuah hotel dan mendapat arahan dari tersangka FM. Kemudian, FM berkoordinasi dengan tersangka RT yang diduga ASN keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta untuk pemberangkatan.
Namun, saat tiba di Thailand justru para korban ini dibawa oleh L ke daerah perbatasan dengan Myanmar. Di sana, mereka diminta bekerja sebagai scammer tidak sesuai dengan tawaran pertama.
"Faktanya korban dipekerjakan sebagai agen scammer. Para korban harus memenuhi target kalau tidak akan ada hukuman bahkan kekerasan fisik," kata Pejabat Utama Polda Jatim itu.
Dari proses itu, masing-masing tersangka yang direkrut FM mendapat upah Rp2 juta per CPMI, sedangkan RT mendapat fee dari L Rp 1,5 juta per CPMI.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Advertisement