Kasus Teror Jember, Polisi Tangkap 9 Tersangka, 6 Masih Saksi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ikut dalam proses penangkapan sembilan tersangka dalam kasus teror pembakaran rumah dan kendaraan warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya menerjunkan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim 22 personel, guna membantu proses penangkapan tersangka. "Menambah personil pengamanan dari Sat Samapta di lokasi dengan jumlah seluruhnya 40 personil,” kata Dirmanto, Minggu, 7 Agustus 2022.
Para personel tersebut, kata Dirmanto, juga ditempatkan di posko pengamanan di Dukuh Dampikrejo, Dukuh Patungrejo dan satu posko pengamanan di batas dusun yang merupakan akses masuk ke Kalibaru.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 15 orang yang diduga pelaku kasus teror tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang ditetapkan tersangka. "Dari 15 orang yang dibawa ke Mapolres Jember, sembilan orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Sedangkan 6 orang lainnya statusnya masih saksi," kata Hery.
Sembilan tersangka itu yakni, J, 55 tahun, warga Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi, yang berperan memprovokasi warga melakukan pembakaran, pengerusakan dan pembakaran dan juga pelaku pembakaran di rumah warga. Kemudian S, 39 tahun, warga Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi; M, 42 tahun, warga Potat, Tobai Timur, Sokobanah, Sampang, keduanya berperan melakukan pembakaran rumah warga.
Kemudian A, 54 tahun, warga Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi, pelaku pembakar kendaraan warga. MS, 37 tahun warga Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi, berperan melakukan pengerusakan sepeda motor warga. Selanjutnya M, 35 tahun, warga Terongan, Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi; W, 39 tahun, warga Banyuanyar, Kalibaru Banyuwangi; S, 51 tahun warga Barurejo, Kalibaru Banyuwangi. Mereka berperan membakar rumah warga. "Serta G, 39 tahun, warga Kalibaru Manis, Banyuwangi pelaku penjarahan kios bensin," ucapnya.
Hery mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 Unit kerangka kendaraan roda empat 15 unit sepeda, satu buah parang, dan satu buah kapak. Kemudian satu kantong abu arang sisa material kebakaran, kabel listrik bekas potongan, sisa terpal warna biru orange yang diduga digunakan untuk membakar.
Sak warna putih yang berbau bahan bakar, satu botol bekas oli dan satu kantong sepihan batako, serpihan kayu kusen, kain sisa yang terbakar, sisa terpal yang terbakar, serpihan daun pintu bekas terkena benda tajam. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP jo pasal 64, 65 KUHP," ujarnya.
Ancaman pidana untuk pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.