Kasus Tenaga Kerja Rp11,6 Juta, Seorang Ibu di Mojokerto Ditahan
Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi otak penipuan bermodus rekrutmen buruh pabrik di Kabupaten Mojokerto. Untuk sementara, korban penipuan ini berjumlah 4 orang dengan total kerugian mencapai Rp11,6 juta.
Informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, tersangka berinisial VWS, 30 tahun warga Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Dia melakukan penipuan pada Minggu, 23 September 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan para korban menjadi pegawai pabrik di PT Chareon Pokpand, di pabrik Ngoro Industri Persada (NIP).
Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Gedeg usai polisi menerima laporan para korban yang mengaku ditipu tersangka. "Korban merasa ditipu karena belum juga kerja di PT Chareon Pokpand dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta secara bertahap kepada tersangka," kata Kapolsek Gedeg AKP Made Artajaya, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 23 Desember 2022.
Keempat korban adalah Niken Dwi Anggraeni, Dita Oktavia Aulia, Avia Putri Nur Ramadhani dan Adelia Sabrina Ananda. Awalnya para korban ini meminta bantuan kepada tersangka supaya disalurkan kerja di PT Chareon Pokpand, Ngoro.
Pada 23 September 2022, para korban menyerahkan lamaran dan sejumlah uang sebagai pemulus. Keempat korban dijanjikan bakal bekerja setelah dua bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, panggilan kerja tak kunjung diterima.
"Keempat korban tersebut diminta sejumlah uang supaya dapat diterima bekerja di pabrik PT Chareon Pokpand yang berada di Ngoro," jelasnya.
Para korban yang merasa ditipu itu pun melapor ke polisi. Keempat korban mengalami kerugian bervariasi. Dua korban asal Gedeg merugi Rp 3 juta dan Rp 2,5 juta. Satu korban asal Puri merugi Rp 2,3 juta sedangkan korban asal Mojosari rugi Rp 3,7 juta. Total kerugiannya sekitar Rp11,6 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa surat penyataan terkait pembayaran uang yang ditandatangani tersangka. Ancamannya dijerat Pasal 378 atau 372 juncto Pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Advertisement