Kasus Telur Busuk, Perempuan Asal Jombang Jadi Tersangka
Peredaran telur busuk di Mojokerto terus didalami Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto. Dari satu unit truk berisi 2,4 ton telur busuk yang disita, kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka adalah seorang perempuan berinisial MH 48 tahun, warga Kelurahan Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tersangka ini merupakan distributor.
Ia diamankan bersama sopir truk berinisial SC 54 tahun, warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang di Jalan Raya Ajinomoto Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupuaten Mojokerto pada 7 April 2022 berserta barang bukti, satu unit truk Mitsubishi Ragasa nopol S 8322 JG yang memuat muatan telur busuk itu. Meski begitu SC hingga saat ini masih berstatus saksi.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui membeli telur pelaku usaha asal Jombang, yakni CV Linggo Joyo Farm. Tersangka membeli 263 ikat telur kedaluwarsa (busuk/berbakteri) atau berat totalnya 2,4 ton.
"Tersangka membeli telur kedaluwarsa (busuk) dari CV Linggo Joyo FARM Jombang. CV ini memang bergerak dalam bidang pendistribusian telur hasil peternakan," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin 18 April 2022.
Dalam proses penyelidikan, pihak CV Linggo Joyo Farm telah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan. Akan tetapi, pengakuan dari CV tersebut telur-telur busuk tersebut diperuntukkan alokasi pakan ternak, campuran pembuatan pelet, dan pakan ikan. "Status pihak CV Linggo ini sebagai saksi," terang Rofiq.
Tersangka membeli telur kepada CV Linggo Jayo Form dengan harga Rp. 27.478.000. Namun oleh tersangka akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp. 39.968.000.
"Komunikasinya melalui WhatsApp dengan transaksi jual beli di Wilayah Mojokerto dengan cara cash on delivery (COD)," ungkap alumni Akpol 2001 itu.
Akibat perbuatan perbuatannya, MH dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
Kedua, Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan dengan Rp 10 milyar.
Ketiga, Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 4 milyar.