Kasus Tabrak Lari di Jalan Merakurak-Singgahan Tuban Terungkap
Anggota Satlantas Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di jalan raya Merakurak-Singgahan turut Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada Minggu 26 Maret 2023 lalu.
Kasus tabrak lari hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka parah itu terungkap setelah plat dari kendaraan yang terlibat tabrak lari tertinggal di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra menyampaikan, kasus tabrak lari di jalan Merakurak-Singgahan itu terungkap setelah anggota Satlantaspolres Tuban mendapatkan informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait adanya pelat nomor kendaraan yang tertinggal.
"Setelah itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan," terang Kasatlantas Polres Tuban, Rabu 12 April 2023.
Setelah berkoordinasi dengan polsek setempat serta dilakukan penyelidikan, ternyata plat nomor kendaraan yang tertinggal itu diketahui atas nama warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
"Namun berdasarkan dari keterangan, kendaraan tersebut sudah diperjual belikan ke warga Tuban, sehingga kami mencari tahu alamat pembeli dan muncul nama tersangka ini," imbuh Kasat.
Sebatas diketahui, kronologi tabrak lari itu berawal ketika kendaran truk yang tidak diketahui identitasnya berjalan dari arah timur ke barat dengan tidak penuh konsentrasi depan.
Kemudian menabrak dari belakang motor Honda CB 150 yang sedang berhenti di atas jembatan sisi kiri dari arah timur ke barat.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka dirawat di RS Graha Husada Singgahan Tuban. Sedangkan kendaraan truk tidak diketahui identitasnya tersebut tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong korban dan tidak melaporkan ke kantor kepolisian RI terdekat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 (2) dan Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Advertisement