Kasus SYL, Polisi Akan Periksa Seluruh Pimpinan KPK sebagai Saksi
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pimpinan lembaga antirasuah ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.
Menurut Direkturus Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, seluruh tindak lanjut rangkaian penyidikan, pihaknya akan memintai keterangan. Yaitu terhadap para saksi termasuk para pimpinan KPK, dijadwalkan pada Senin 27 November 2023.
“Sudah mulai dimintai keterangan, para saksi dan ahli termasuk para pimpinan KPK,” ujarnya di dikutip pada Sabtu 25 November 2023.
Sedangkan empat orang pimpinan KPK tersebut, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Johanis Tanak. Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dilakukan pada Senin 27 November 2023 lusa.
Dalam kasus ini, mantan Ketua KPK Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Atas gugatan praperadilan, Kapolda Metro menyatakan kesiapannya. “Ya secara organisasi kita siap,” ujarnya di Hari Guru Nasional 2023 di Komplek GBK Jakarta pada Sabtu 25 November 2023.
Sedangkan gugatan praperadilan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Terdata dengan register nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, yaitu Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.
Tekait gugatan tersebut dibenarkan Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dijadwalkan, PN Jakarta Selatan sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk mengadili gugatan praperadilan itu. “Hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pada Snein 11 Desember 2023,” ujar Djuyamto dikutip Sabtu 25 November 2023.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemerasan atas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres). Yaitu mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, 24 November 2024 malam. Ketua KPK sementara akan dijabat Nawawi Pomolango.
Advertisement