Kasus Surat Ijo, Baktiono: Masih Kita Bahas
Kasus Surat Ijo masih dalam pembahasan di meja DPRD Surabaya. Ketua Komisi C Baktiono mengatakan, pihaknya masih menelaah dari pasal per pasal.
"Kalau rapat kita sudah rapat terus ya masih membahas pasal-pasal, tinggal masuk pada substansi yang ada," ucap Baktiono saat ditemui Ngopibareng.id di Kantor DPRD Surabaya, Kamis 5 Maret 2020.
Politisi PDI-P itu juga mengatakan, pihaknya selama ini masih merumuskan dan menelaah terkait Surat Ijo yang sudah disengketakan sejak 1999. "Pihak Dewan sampai saat ini berusaha bijak dalam menyikapi masalah tersebut," tuturnya.
Jika dilihat dari kasus yang ada, beberap warga Surabaya yang menuntut kepada Pemkot Surabaya telah melayangkan barang bukti dalam tuntutannya.
"Warga masyarakat yang masuk dalam Surat Ijo yang menuntut itu, sudah ada beberapa membawa bukti-bukti mereka seperti sertifikat yang juga dimasukkan dalam aset pemerintah kota," terang Baktiono.
Meski demikian, lanjut Baktiono, pihaknya juga tidak sepenuhnya akan membela warga, karena Pemkot Surabaya juga punya hak-hak untuk mengelola dan hak-hak untuk mempertahankan asetnya.
"Sebagai contoh aset pemkot yang bisa dikuasai warga, contohnya kantor Walikota, Rumah Dinas Walikota, Kantor DPRD Surabaya dan kantor-kantor lainnya yang memang haknya jelas," beber dia.
Baktiono juga mengatakan, butuh kajian historis dan sosiologis melibatkan beberapa sisi dari warga dan Pemkot Surabaya diperlukan dalam mengkaji permasalahan ini, jangan sampai apa yang menjadi hak milik warga dimiliki oleh pemkot. Begitu pun sebaliknya, jangan sampai hak pemkot menjadi milik warga.
"Lha ini memerlukan kejelian yang nanti panitia khusus pengelolaan daerah, apabila semua sepakat yakni anggota pansus, anggota DPRD juga pemkot bagian mana saja yang menjadi hak warga itu harus dikembalikan ke warga. Sedangkan hak pemkot harus dikembalikan ke pemerintah," tandasnya.