Soal Sumbangan Fiktif, Kapolda dan Gubernur Sumsel Hanya Korban
Kapolda dan Gubernur Sumatera Selatan tak akan ikut menjadi pesakitan dalam urusan kasus sumbangan 'fiktif' 2 Triliun, dari keluarga pengusaha Akidi Tio.
Menurut pakar Hukum Universitas Airlangga Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, meski secara fisik Kapolda dan Gubernur Sumsel ada di saat pemberian bantuan dari Heryanti itu, namun dua pimpinan lembaga pemerintahan dan kepolisian itu bebas dari unsur pidana. Meski awalnya mereka juga ikut percaya akan ada sumbangan sebesar itu.
"Pejabat yang datang dan menerima bantuan untuk penyaluran itu? tidak bisa kena pidana. Pejabat yang menerima itu kan hanya dimintai untuk menyalurkan saja, bukan memfasilitasi Heryanti untuk berbuat seperti itu. Malah kalau benar fiktif, ya mereka korban penipuan. Itu bisa terjadi," kata Bagus, Jumat 6 Agustus 2021 kepada Ngopibareng.id.
Meski kemungkinan kecil ikut menjadi pesakitan, Kapolda dan Gubernur sangat berpotensi menjadi saksi untuk memberi keterangan tentang kronologis kejadian. Apalagi Irjen Pol Eko Indra Heri S Kapolda Sumsel itu mengenal dekat Akidi Tio dan keluarganya.
"Saya lihat pejabat itu tidak ada niat untuk memfasilitasi ya. Jika memang mereka yang memfasilitasi, berarti pejabat itu juga punya motif menipu. Ini malah bagi saya tidak mungkin, menipu rakyat di tengah pandemi itu tak mungkin dilakukan," katanya.
Bagus melihat, kasus Heryanti ini mirip dengan kasus Ratna Sarumpaet pada Pilpres 2019 lalu. Kala itu, Ratna dikabarkan mendapat kekerasan fisik dari beberapa orang yang berseberangan dengan dirinya yang menyebabkan mukanya memar dan lebam. Meski di akhir diketahui bahwa ia sedang melakukan operasi plastik.
Dalam kasus itu, hanya Ratna yang dikenakan tindak pidana. Sedangkan pihak-pihak lainnya yang ikut memblow-up kasus Ratna tidak kena. Seperti beberapa politikus yang juga ikut komentar di media maupun medis bahwa Ratna dipukul.
"Kalau pihak yang memblow up dia kena, maka semua juga kena dong. Termasuk beberapa pegiat politik dan politikus. Jadi menurut saya, yang dikenakan pidana cukup penipunya saja," katanya.