Kasus Suap Walikota Tanjungbalai, Azis Syamsudin Dicekal KPK
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengenakan status cegah keluar negeri selama 6 bulan kepada Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Menurut Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif, pencekalan Azis Syamsuddin ke luar negeri berlaku sejak 27 April 2021.
"Pencekalan berlaku selama enam bulan," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat 30 April 2021.
Pencekalan Azis Syamsudin ini terkait kasus suap Wali Kota Tanjung Balai ke oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Azis Syamsudin dan dua orang lainnya.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tsb tetap berada diwilayah Indonesia," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri pada wartawan, Jumat 30 April 2021.
Makelar Kasus?
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, Azis Syamsudin diduga terlibat perkara korupsi tersebut usai tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Azis Syamsudin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
Keduanya dikenalkan pria 50 tahun itu kepada Walikota Tanjungbalai Syahrial yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain menyepakati dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Stepanus Robin Pattuju telah menerima total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dari Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin Pattuju dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.