Kasus Suap Ronald Tannur, Ini Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu 23 Oktober 2024.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, para hakim yang menangani kasus dan memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yang diduga melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Ketiganya juga diduga telah menerima suap ataupun gratifikasi pada saat proses penanganan perkara tersebut berlangsung. Penangkapan dan penggeledahan pun dilakukan di beberapa titik, terhitung sejak pagi hari, pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB siang di Surabaya.
Kronologi penangkapan
Berikut adalah kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dari Kejagung. Tiga hakim dan satu advokat terjaring OTT yang berlangsung pada Rabu 23 Oktober 2024, di Surabaya.
- Pukul 06.30 WIB - Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi empat tim dan menuju lokasi penggeledahan, didampingi oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
- Pukul 07.00 WIB - Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan secara tertutup. Personel Puspom TNI dan tim Intelijen Kejati Jatim bersama tim intelijen Kejari Surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
- Pukul 09.00 WIB - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan yaitu rumah Heru Hanindyo untuk bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI untuk menanyakan ihwal dan tujuan penggeledahan. Setelah menerima penjelasan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan serta hanya ingin memastikan keadaan.
- Pukul 09.30 WIB - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi.
- Pukul 13.50 WIB - Giat penggeledahan yang bertempat di Kantor Lisa Associates & Legal Consultant selesai. Namun, kegiatan penggeledahan masih berlangsung di sejumlah titik dan lokasi.
Serangkaian penangkapan dan penggeladahan tersebut terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pihak terkait lainnya, yakni pengacara Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo juga diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Titik Penyidikan
Selama OTT, penyidik dari Kejagung mendatangi sejumlah titik lokasi berbeda. Antara lain:
Berdasarkan data yang dihimpun Ngopibareng.id, ini adalah kronologis penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di sejumlah titik yang berbeda.
1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336, Jl. Tidar No. 350, Surabaya. Penggeledahan dilakukan pada unit apartemen milik ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Ronald Tannur
2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220, Jl. Tidar No. 350, Surabaya. Penggeledahan dilakukan pada unit apartemen milik hakim anggota Mangapul, yang ikut menangani kasus Ronald Tannur.
3. Jl. Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2 Ketintang Surabaya. Rumah milik hakim anggota Heru Hanindyo, yang turut menangani kasus Ronald Tannur.
4. Jl. Raya Kendangsari No. 51-53, Surabaya. Kantor Lisa Associates & Legal Consultant milik advokat Lisa Rachmat, yang juga menjadi lokasi penggeladahan.
5. Jl. Kendangsari Selatan No. 1, Surabaya. Kediaman Lisa Rachmat, yang diduga terlibat dalam perkara ini.
6. Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo, Surabaya. Kediaman Kevin Wibowo, pihak terkait lainnya, yang menjadi lokasi terakhir penggeladahan tim penyidik Pidsus Kejagung RI.
Advertisement