Kasus Suap Perkara, KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu 12 Juli 2023. Menyusul kasus dugaan suap perkara yang menjerat sejumlah petinggi di lembaga penegak hukum tersebut.
Hasbi Hasan ditahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, setelah sebelumnya diperiksa penyidik lembaga anti-rasuah itu, terkait dugaan suap pengurusan perkara MA. Selain itu, gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan juga ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik melakukan penahanan atas tersangka HH. Penahan dilakukan 20 hari mulai 12 hingga 31 Juli 2023. Penahanan atas tersangka dalam proses penyidikan kasus suap di MA. “Penyidik melakukan penaanan atas tersangka HH,” ujarnya dikutip di beritasatu.com, Rabu 12 Juli 2023.
Seperti ditulis ngopibareng.id, Sabtu 13 Mei 2023 KPK memanggil penyanyi sekaligus finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Ghemari. Hal ini untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan penjara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung. Hasbi Hasan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak ingin membeberkan lebih jauh peran Windy Idol dalam kasus tersebut.
Asep mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy Idol berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi. “Sedang kita dalami ya. Akan kita panggil, dan akan kita mintai keterangan,” ujar Asep.
Stasus hukum Windy Idol masih sebagai saksi. Namun, ia turut dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 12 Januari lalu, bersama pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Adapun Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Advertisement