Kasus Suap Perizinan, KPK Panggil Eks Dirjen Perhubungan Laut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dalam pengembangan perkara suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Tim sedang mencermati informasi-informasi yang sudah muncul sebelumnya di penyidikan hingga persidangan. Ada kebutuhan pemeriksaan untuk pengembangan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.
Saat ini, Tonny Budiono tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tonny didakwa menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar dari pengusaha maupun dari anak buahnya.
Pada dakwaan pertama, Tonny disebut menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
Pada dakwaan kedua, Tonny didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar), 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.
Padahal sebagai Dirjen Hubla 2016-2017, Tonny mendapatkan penghasilan senilai Rp891,218 juta ditambah penghasilan sebagai anggota dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV 2016-2017 senilai Rp931,315 juta sehingga totalnya Rp1,822 miliar.
Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tonny harta kekayaannya hanya berjumlah Rp1,723 miliar, sehingga penerimaan-penerimaan tersebut merupakan pemberian suap baik berupa uang maupun barang (gratifikasi) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawasan dengan kwajiban dan tugasnya.
Atas dua dakwaan itu Tonny didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Serta pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat KUHP yaitu mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (frd/ant)