Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa 16 Saksi
Penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono terus berlanjut. KPK, pada Senin, 15 Juli 2019 telah memeriksa 5 saksi.
"Saksi berasal dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang berasal dari komisi A,B, dan C," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Juli 2019.
Ditambahkan Febri, hingga saat ini saksi yang telah diperiksa sebanyak 16 orang. Sebelumnya pada Jumat, 12 Juli 2019 KPK telah memeriksa 11 saksi, sehingga total hingga saat ini saksi yang telah diperiksa sebanyak 16 orang.
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Febri menyebutkan, dari pemeriksaan dua hari tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai anggaran provinsi ke Kabupaten Tulungagung.
"Seperti proses penganggaran yang diketahui oleh para saksi terkait," ungkap dia. Soal apakah ada tersangka baru, KPK masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas perkara ini.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019. Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkait kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi.
Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung. (ant/wit)