Kasus Suap Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Segera Disidangkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan dua tersangka, Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR), terkait kasus suap vonis bebas atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera mendaftarkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.
“Setelah pelimpahan tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada media Kamis 9 Januari 2025.
Ditambahkan, bahwa penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tanggung jawab tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersama Meirizka Widjaja, yang juga ibunda Ronald, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar melalui Lisa kepada para hakim.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar dalam berbagai pecahan serta barang elektronik yang diduga terkait dengan transaksi suap.
Meirizka Widjaja telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejagung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Pemindahan ini dilakukan oleh Kejati Jawa Timur melalui Bandara Juanda, Surabaya, dengan pengawalan ketat pada Kamis 14 November 2024 pagi.
"Pemindahan ini untuk mempercepat proses penanganan perkara dan pemeriksaan terkait kasus suap di PN Surabaya," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Kasus ini bermula dari pengacara Lisa Rachmat yang menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mengatur pertemuan dengan pejabat PN Surabaya. Pertemuan tersebut bertujuan melobi agar majelis hakim yang menangani perkara Ronald sesuai keinginan pihak tertentu.
Advertisement