Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibunda Ronald Tannur Digelandang ke Kejaksaan Agung
Ibunda terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah digelandang ke Jakarta, tepatnya Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung di Jakarta. Dia dibawa ke sana untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, Meirizka telah digelandang ke Jakarta menggunakan pesawat komersil pada penerbangan pukul 08.00 WIB pagi tadi.
"Tim dari Kejati Jatim telah membawa 1 (satu) orang tersangka atas nama Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung melalui Bandara Juanda Surabaya dalam rangka memenuhi panggilan saksi dari penyidik Jampidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik), dan M (Mangapul)" ucapnya, Kamis 14 November 2024.
Mia menjelaskan, Kejati Jatim membawa Meirizka ke Kejagung berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor PRIN-13 /F.2/Fd.2/11/2024.
Dengan penjagaan ketat, Meirizka terlihat menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan menggunakan sweater berwarna abu-abu dan celana jeans berwarna biru, Meirizka mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Kejati Jatim.
Dirinya langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova bewarna hitam dari Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya menuju Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Mia menjelaskan, pemindahan Meirizka ke Jakarta tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : PRINT – 1668 /M.5/ Fd.1/11/2024. Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jadi pemindahan tahanan tersebut adalah untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus atau perkara lainnya," tegasnya.
Diketahui, selama perkara berproses sampai dengan putusan bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
Selain itu, tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka ED (Erintuah Damanik), tersangka HH (Heru Hanindyo), dan tersangka M (Mangapul).
Harli menuturkan terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement