Kasus Suap, Giliran KPK Geledah Kantor Dinas PU Bina Marga Jatim
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Kini, pemeriksaan dilakukan di Dinas PU Bina Marga Jatim, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis 22 Desember 2022.
Diketahui pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim tahun 2023 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dari informasi yang ada, diketahui KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Betul, tim KPK datang ke Dinas PU Bina Marga mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan dana hibah," kata Moch Amirullah selaku Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jatim.
Selain itu, membawa sejumlah dokumen penyidik juga sempat memeriksa Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja. "Iya diperiksa," kata dia. Hanya saja, ia tidak mengetahui apa yang digali oleh penyidik terhadap pimpinannya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap bersama dengan staf ahlinya Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Diketahui, aksi tersebut sudah dilakukan tersangka sejak APBD 2021 dan 2022 dengan total yang disalurkan masing-masing Rp40 miliar.
Guna memperlancar pengusulan dana hibah, Sahat menawarkan diri dengan syarat pemberian ijon atau uang muka sebesar 20 persen, kemudian 10 persen diterima oleh Abdul Hamid.
Praktik tersebut kembali dilakukan Sahat memperlancar pengusulan pemberian dana hibah untuk APBD tahun 2023 dan 2024 dengan kesepakatan ijon sebesar Rp2 miliar yang diberi dua tahap. Pertama, Rp1 miliar diberikan Rabu (14 Desember 2022) dan sisanya rencananya diberikan Jumat 16 Desember 2022.
Diketahui, dalam pengelolaan dana hibah tersebut Sahat sudah menerima uang suap sebesar Rp5 miliar.