Kasus Suap di MA, KPK Sebut Ada Peluang Tersangka Bertambah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya peluang tersangka lain yang menjerat sejumlah pejabat di Mahkamah Agung (MA) Menyusul ditetapkannya Gazalba Saleh sebagai hakim agung yang menjadi tersangka kedua dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, bahwa ruang-ruang dimana KPK nantinya akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, hal itu tetap ada.”Kami akan sampaikan nanti, siapapun orangnya itu,” ujarnya dikutip detik.com, di Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.
Dikatakan oleh Ali Fikri, pihaknya bakal terus melanjutkan proses penyidikan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus suap tersebut. "Terkait dengan hal tersebut, saat ini terus kami kembangkan," ucapnya.
Soal peluang tersangka baru, Ali Fikri memastikan penetapan tersangka itu bakal dilakukan sepanjang penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. “Kami bakal menindaklanjuti setiap bukti permulaan yang ditemukan penyidik dalam mengusut perkara ini,” imbuhnya.
Rekrutmen Hakim Agung Dipertanyakan
Dua hakim agung yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, dipertanyakan proses rekrutmennya. Karena hakim agung sistem rekrutmennya hanya lewat Komisi Yudisial (KY) dan tanpa pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Mantan Ketua MA Haripin A Tumpa yang menyebut bahwa dua hakim agung yang menjadi tersangka KPK, direkrut tanpa pertimbangan dari MA. Tetapi hakim agung lewat seleksi KY. "Mereka itu walaupun seperti Sudrajad itu hakim karier tapi menjadi hakim agung tidak ada pendapat dri MA. Mereka ikut ujian sendiri, yang ngetes juga dari orang luar MA," katanya dikutip cnnindonesia, Jumat 11 Novemver 2022.
Menurut Haripin A Tumpa, MA tak mengetahui rekam jejak para hakim tersebut. Padahal, hakim agung mestinya diusulkan oleh MA. "Zaman dulu kan begitu. Semuanya dari MA, ini yang pantes jadi hakim agung. Tidak sembarang orang bisa melamar jadi hakim agung," katanya.
Selain itu, lanjut Haripin, adalah pentingnya kepemimpinan agar MA menjadi lembaga yang berintegritas. Karena seorang pemimpin harus memberikan contoh sehingga bisa diikuti anak buah. “Dibutuhkan pembinaan karakter hakim yang lebih serius. Kemudian, kata Haripin, selain keilmuan hakim, moral dan integritas jauh lebih penting,” tandasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro membenarkan, Hakim Agung Gazalba Saleh sudah menjadi tersangka di KPK. "Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).