Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Sita Sejumlah Koper
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sidoarjo, Sabtu 11 Januari 2020. KPK terlihat menyita sejumlah koper dari rumah Bupati dan Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo.
Petugas KPK tampak membawa koper berwarna biru saat menggeledah rumah Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, setelah petugas KPK yang mengenakan rompi berwarna cokelat tiba dengan berkendara mobil Inova.
Sementara, dari Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, petugas KPK terlihat menyita dua koper serta beberapa kardus.
Selain menggeledah, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Sidoarjo, di antaranya adalah ruang kerja Bupati Sidoarjo di pendopo kabupaten, rumah dinas Bupati Sidoarjo, dan ruang LPSE di Pemkab Sidoarjo.
Penggeledahan dan penyegelan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Saiful Ilah beserta lima orang lain sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di tahun 2019.
“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama lima tersangka lain dalam kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo tahun 2019. Bupati dan tiga tersangka lain ditetapkan sebagai penerima suap sementara dua tersangka lain ditetapkan sebagai pemberi suap.
Terdapat empat proyek yang dimenangkan kontraktor Ibnu Ghopur, seorang tersangka pemberi suap, sepanjang Agustus hingga September 2019. Empat proyek infrastruktur itu total bernilai Rp 40,4 miliar.
Proyek itu antara lain, pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang Desa Pagerjowo Kecamatan Buduran Rp5,5 miliar.
Sumber: Antaranews