Kasus Suami 'Gadaikan' Istri, Ada Keterangan Berbeda
Polres Lumajang berusaha mendalami motif pembunuhan yang dilatarbelakangi kasus “penggadaian istri”. Setelah menahan dan memeriksa tersangka pembunuhan, Hori, 43 tahun, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, Jumat pagi, 14 Juni 2019, Polres memeriksa istri Hori, L, 35 tahun dan Hartono, 40 tahun.
“Hasil pemeriksaan sementara memang masih ada simpang siur antara pengakuan tersangka dengan saksi, maka kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mendampingi Kapolres, AKBP Arsal Sahban, Jumat pagi.
Jumat pagi ini giliran Hartono, warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang dan istri Hori, L, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang yang diperiksa. Pemeriksaan lanjutan itu untuk dikonfrontasi dengan pengakuan Hori yang diperiksa sebelumnya.
Dalam pemeriksaan, Kamis, 13 Juni 2019, Hori mengaku, dirinya terpaksa berencana membunuh Hartono. Hanya saja dalam aksinya, Hori justru membunuh Toha yang dikira sebagai Hartono, Selasa malam, 11 Juni 2019.
Ketika penyidik menanyakan, mengapa ingin membunuh Hartono, Hori mengaku, kesal dan malu. “Saya malu kok istri saya diambil, dibawa (oleh Hartono, Red.),” ujarnya.
Disinggung bukankah istrinya (L) dijadikan agunan atau digadaikan ke Hartono terkait hutang Rp 250 juta, Hori membantah. Ia mengatakan, tidak pernah menggadaikan istrinya kepada Hartono. “Menurut Hartono utang saya Rp 250 juta, menurut saya hutangnya Rp 120 juta,” kata Hori.
Hutang sebanyak itu, kata Hori, terjadi dalam kurun waktu sekitar lima tahun, antara 2013-2018. Hori pun sempat merantau ke Kalimantan untuk mencari kerja.
Sekitar setahun merantau, Hori pulang ke rumahnya di Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso. Tetapi istri Hori, L sudah tidak ada di rumah. Versi Hori, L dibawa kabur Hartono karena dirinya punya hutang.
Hori pun berterus terang, dirinya melakukan pembunuhan bukan karena didorong ingin hutangnya kepada Hartono lunas. Tetapi lebih karena kesal dan malu karena istri yang masih dicintainya direbut temannya (Hartono) dari tetangga desa.
Dalam pemeriksaan awal, Kamis, Hartono membantah dirinya membawa kabur istri temannya. Kepada penyidik, Hartono mengaku, Hori sengaja menyerahkan L sebagai jaminan utang Rp 250 juta.
Terkait pengakuan yang masih simpang siur antara Hori versus Hartono, Jumat pagi ini Polres Lumajang kembali memeriksa Hartono dan L. “Kami ingin mendalami motif pembunuhan, juga latar belakang terjadinya pembunuhan,” ujar AKP Hasran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lumajang dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Hori terhadap Muhammad Toha. Toha akhirnya meninggal dunia ketika dalam perawatan medis di RSUD dr Haryoto, Lumajang.
Hori kemudian menyerahkan diri ke Kepala Desa Jenggrong. Polisi kemudian menjemput Hori di balai desa. Hori pun mengaku salah sasaran, seharusnya Hartono yang menjadi sasaran pembacokan, bukan Toha.
Tragisnya, didapat informasi, Toha masih sepupu jauh (kerabat) dari Hori. Hori pun harus meringkuk di tahanan Mapolres Lumajang karena dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kesedihan Hori tentu bertambah karena istrinya, L “dikuasai” Hartono selama setahun sebagai jaminan gadai atas hutang Hori. “L selama ini tinggal di rumah Hartono layaknya suami-istri. Informasinya, sudah dinikahi siri. Entah benar atau tidak,” ujar seorang warga Sombo yang tidak mau disebut namanya. (isa)
Advertisement