Kasus Suami Bunuh Istri, WCC Malang Terima Puluhan Laporan KDRT
Kasus seorang suami yang membunuh istri sirinya di Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa waktu lalu turut mengundang perhatian publik. Woman Crisis Center (WCC) Dian Mutiara di Malang, menerima sedikitnya 26 laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selama September 2021 saja.
Konsultan WCC Dian Mutiara, Ina Irawati mengatakan bahwa untuk menghindari hal tersebut para korban bisa sejak dini mengenali jenis KDRT. "Perlu menyadari sedini mungkin potensi KDRT. Dari sisi fisik itu lebih mudah dikenali seperti luka lebam, jahitan patah tulang sampai kehilangan nyawa," ujarnya pada Selasa 5 Oktober 2021.
Jika korban sudah mengalami kekerasan dalam bentuk fisik kata Ina, maka yang bersangkutan sesegera mungkin bisa melakukan pelaporan dan menjauh dari individu yang diidentifikasi sebagai pelaku tersebut. "Kuncinya ask for help untuk solusi bersama. Hati-hati jika sudah masuk pada lingkaran kekerasan," katanya.
Sepanjang periode September 2021, kata Ina, WCC Dian Mutiara sudah mendapatkan laporan KDRT sebanyak 26 kasus di Malang Raya. Berdasarkan laporan jumlah kasus tersebut kata Ina, WCC Dian Mutiara membagi faktor penyebab KDRT dalam dua sisi, yakni psikologis dan ekonomi.
"Penyebabnya beragam dari sisi psikologis ada yang menghina, ada yang selingkuh, mencaci, poligami, ancaman perceraian. Ekonomi juga beragam ada yang tidak memberikan nafkah, terus kemudian menghabiskan uang istrinya. Jadi istrinya jadi tulang punggung," katanya.
Ina mengatakan bahwa kebanyakan laporan yang masuk kepada WCC Dian Mutiara merupakan kasus KDRT yang sudah dalam proses hukum di pengadilan. "Beberapa memang kasusnya seperti itu di persidangannya mentok, mereka konsultasi langkah hukumnya ke kami," ujarnya.
Dalam kasus ini ujar Ina, WCC Dian Mutiara memiliki tugas untuk melakukan pendampingan hukum kepada para penyintas mulai dari tahap mediasi, pemeriksaan saksi sampai pemberian vonis. "Kami dampingi sampai putusan sidang. Jika nanti ada yang sampai banding itu juga kan prosesnya panjang," katanya.
Selain itu kata Ina, pihaknya juga terus melakukan langkah-langkah preventif agar tidak sampai terjadi kasus KDRT, seperti melakukan edukasi kepada para pasangan suami-istri dan juga memberikan langkah taktis apabila sudah terjadi KDRT. "Kalau pencegahan kami harapkan di edukasi itu juga penting. Di tingkatan lokal itu juga tersedia Bhabinkamtibmas itu bisa memberikan pertolongan awal," ujarnya.
Ina menambahkan langkah pencegahan lain yang bisa ditempuh yakni dengan memaksimalkan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Advertisement