Kasus Stupa, LPSK Rekomendasikan Penyidikan Roy Suryo Ditunda
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda penyidikan kasus Roy Suryo. LPSK menilai, Roy Suryo sudah melaporkan terlebih dahulu dan berstatus sebagai saksi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan rekomendasi LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami sudah merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 itu saksi, korban, pelapor, dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat, baik pidana maupun perdata," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis 21 Juli 2022.
Ia menyebut kasus yang menempatkan Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya, Roy disebut melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait tiga akun pengunggah pertama meme stupa.
"Kalau ada gugatan pidana atau perdata, itu harus ditunda sampai inkrah dulu laporannya. Posisi Pak Roy itu di awal sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi. Tapi kemudian, laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.
Maka Edwin berharap laporan yang dibuat Roy ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 diproses terlebih dahulu. Terkait tindak lanjut di kasus lainnya, ia serahkan kepada penyidik. "Posisi dia sebagai saksi di laporan pertama itu harus dihormati dulu. Diproses terlebih dahulu oleh kepolisian, yaitu diungkap dulu," kata Edwin.
"Kalau kemudian setelah itu, nanti memang sebagai terlapornya (Roy Suryo) masih membutuhkan untuk ditindaklanjuti, silakan saja sepanjang masih relevan. Tapi posisi dia sebagai saksi di kasus yang sudah dilaporkan terlebih dahulu, itu harusnya dihormati dulu," tandasnya.
Untuk diketahui, Roy Suryo mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022. Roy mengaku khawatir karena tengah melaporkan sejumlah akun.
"Perlindungan itu kita buat sesaat setelah kita melakukan laporan ke Polda. Kenapa? Karena saya melaporkan orang-orang dan ternyata benar (diserang). Tanggal 22 Juni mulailah surat menyurat administratif dengan LPSK kami lakukan," ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo kemudian memperlihatkan surat rekomendasi dari LPSK tersebut kepada wartawan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Roy mengunggah foto editan stupa Borobudur mirip Jokowi pada Jumat 10 Juni 2022. Dalam keterangan fotonya, ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu, dikutip dari cnndindonesia.com.
Ia pun menyebut bahwa foto tersebut merupakan hasil kreativitas dari salah seorang warganet atau netizen yang ditemukan di internet. Roy menolak disebut sebagai pembuat foto itu.
Roy sudah menghapus cuitannya yang berpolemik dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Lebih khususnya kepada umat Buddha.
Advertisement