Kasus Stupa Borobudur, Roy Suryo Divonis 9 Bulan
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara. Amar putusan terdakwa Roy Surya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 28 Desember 2022.
Dalam amar putusan, terdakwa Roy Surya yang disebut pakar telepanci terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata hakim seperti dikutip Antara.
Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.
"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim saat membaca amar putusan.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement