Kasus SPI Batu, Polda Jatim: Periksa 2 Orang
Kasus pelecehan seksual yang korbannya dari Sekolah SPI Batu, Jawa Timur, masih berlanjut. Polda Jawa Timur kembali memeriksa dua orang dari Sekolah SPI Batu. Mereka adalah Kepala Sekolah SPI Batu yakni J.E dan salah satu guru dari SMA SPI.
"Iya benar. Pemanggilan dilakukan hari ini oleh tim khusus yang dibentuk Ditreskrimsus Polda Jatim. Ada dua orang. Updatenya seperti itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 7 Juni 2021.
Namun, Gatot belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. Polda Jatim baru akan memberikan informasi lebih lanjut jika sudah ada kabar terbaru dari tim pemeriksa.
Sebelumnya diberitakan, pihak Polda Jatim menerima laporan dan meminta keterangan dari 14 orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual di Sekolah SPI Batu. Namun, Polda Jatim sejauh ini hanya menerima satu laporan saja.
"Iya cuma satu, karena objek materinya sama. Kami sudah periksa," kata Gatot.
Awalnya, kasus ini dibongkar oleh Komnas Perlindungan Anak (PA). Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan pemilik SMA SPI Batu, berinisial JE ke Polda Jatim, Sabtu 29 Mei 2021. JE dilaporkan karena diduga melakukan kejahatan seksual kepada anak didiknya. Selain itu, JE sebagai pemilik dan pengelola diduga melakukan kekerasan fisik, verbal, dan kejahatan ekonomi kepada para siswa-siswi.
Arist Merdeka Sirait melaporkan JE dengan pasal berlapis. Eksploitasi yang dimaksud antara lain para siswa di SMA SPI diberi embel-embel dan dibungkus dengan sekolah, tapi ternyata diperkerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak. Tapi ternyata para siswa-siswi itu tak mendapatkan upah dengan layak.
Ada 3 pasal berlapis yang dilaporkan Komnas PA yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Hingga bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80.
"Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang, pelaku bisa dikebiri. Ini adalah kriminal yang serius persoalannya. Extraordinary crime. Bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," kata Arist Merdeka Sirait.
Advertisement