Kasus Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Siap Disidangkan
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan pemeriksaan pada 24 saksi, ini terkait kasus penjualaan barang sitaan Satpol PP Surabaya, yang dilakukan oleh tersangka berinisial FE.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Kristiya Lutfiasandhi mengungkapkan, salah satu saksi yang diperiksa ialah Mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto. Pihaknya merinci, 24 saksi tersebut antara lain 15 orang ASN, empat orang pekerja honorer, dan lima orang lainnya pihak swasta.
"Total ada 24 saksi yang dimintai keterangan, salah satunya ada Kasatpol PP dan mantan Kasatpol PP," kata Kristiya dihubungi Rabu, 31 Agustus 2022.
Pemeriksaan yang dilakukan pada mantan Kasatpol PP, Irvan Widyanto berlangsung selama tiga jam dengan mengajukan 11 pertanyaan. Seputar kronologi kejadian dan tindak pidananya.
Menurut Kristiya, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan beberapa hari lalu. "Hasil dari penyedikan dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengadilan dalam persidangan," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa berkas perkara sudah P21 sejak seminggu yang lalu. Saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan tahap dua tapi belum lengkap dari segi administrasinya.
Mengenai adanya tersangka baru, Kristiya mengatakan bahwa kemungkinan tersebut masih ada. Tapi, tentunya hal tersebut akan menunggu fakta di persidangan. "Kita lihat bukti dan fakta di persidangan mengenai tersangka baru," tandasnya.