Kasus Salah Transfer BCA, Pelapor: Terlapor Hanya Umbar Janji
Mantan pegawai BCA di Surabaya, Nur Chuzaimah, 56 tahun, seseorang yang melaporkan Ardi Pratama, dalam kasus salah transfer Rp 51 juta akhirnya berbicara di depan publik.
Nur mengakui jika dirinya merupakan salah satu karyawan BCA yang salah transfer ke rekening Ardi. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Maret 2020, dengan jatuh tempo tanggal 16 Maret 2020.
Nur mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika BCA Kantor Cabang Citraland Surabaya, melayani setor tunai seorang nasabah di teller. Setelah dari sana, proses transfer dilanjutkan ke bagiannya di back office.
"Dari depan (teller) sudah keliru, saya pun ada kekeliruan. Nomor rekeningnya mirip sekali. Salahnya tiga digit di akhir," kata Nur, kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 6 Maret 2021.
Kesalahan tersebut diketahui Nur ketika uang transfer tidak segera diterima oleh nasabah yang dituju. Ketika dicek, ternyata dari tiga digit paling belakang diketahui jika uang itu terkirim ke nomor rekening milik Ardi.
Mengetahui hal tersebut, Nur pun mencoba menghubungi Ardi, selaku nasabah yang menerima uang salah transfer tersebut. Namun, dirinya tidak kunjung menerima tanggapan dari yang bersangkutan.
Akhirnya, Nur bersama salah seorang rekan kerjanya mendatangi alamat Ardi, yang ada di data BCA. Akan tetapi, ketika dituju ternyata rumah tersebut hanya ditinggali oleh ibu serta adik dari Ardi.
"Ketika kami tanya alamat lengkap (Ardi), adiknya menolak ngasih tahu. Kemudian kami cari, kami cari tiap kontrakan ternyata ketemu,” jelasnya.
Saat ditemui Nur, Ardi malah bersikap emosional dan tidak mengakui jika dirinya telah menerima uang salah transfer. Menurut Ardi, uang itu merupakan hasil komisinya sebagai makelar mobil.
"Kemudian kami ngomong baik-baik, ada kekeliruan transfer mohon minta dikembalikan. Dia bilang 'saya nggak salah, saya nggak salah', bersikap tegas," ucapnya.
Mendapat perlakuan tersebut, Nur pun kembali dengan tangan hampa. Namun, pihak BCA kemudian mengirim surat somasi ke Ardi sebanyak dua kali, sejak Maret 2020, namun juga tidak kunjung mendapatkan respons.
Di sisi lain, Nur terpaksa menalangi uang salah transfer tersebut sejumlah Rp51 juta dengan uang pribadinya. Pasalnya, pada April 2020 dirinya pensiun, dan uang nasabah itu harus diganti.
"Saya harus mengganti itu untuk masuk ke rekening yang benar, akhirnya saya ganti karena besok (April 2020) saya pensiun," kata dia.
Meski demikian, berbulan-bulan setelah Nur pensiun, Ardi tak kunjung mengganti uang tersebut. Kemudian, barulah Nur melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Surabaya pada Agustus 2020.
Mendapatkan laporan itu, Polrestabes Surabaya mengadakan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun dari dua kali pertemuan, Ardi juga tetap hanya memberi janji.
"Di Kepolisian, saya diketemukan dengan dia, dua kali, dia kalau datang mesti terlambat. Ternyata dia cuma janji mengganti, namun tak pernah sekalipun membayar uang itu," tutupnya.
Ardi pun akhirnya diamankan pihak Kepolisian pada 26 November 2020, di rumahnya sendiri. Bapak tiga orang anak itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Advertisement