Kasus Sahat Tua, Pakar: Banyak Celah Dana Hibah Diselewengkan
Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Falih Suaedi mengatakan, harus ada perubahan yang sistematis terkait penyaluran dana hibah, terutama di Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur.
Hal ini menyusul adanya kasus korupsi dana hibah yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak. Sahat menerima suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Kabupaten Sampang senilai Rp5 miliar.
"Menurut saya moment ini harus dijadikan untuk mengubah tata kelola secara drastis oleh Pemrov," kata dia saat dihubungi Ngopibareng.id, Selasa, 20 Desember 2022.
Dosen Departemen Administrasi Publik Fisip Unair ini pun memberikan catatan sistem penyaluran dana hibah yang harus dirubah. Pertama syarat lembaga atau kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengajukan dana hibah harus lebih diperketat.
"Sesuai peraturan mendagri ada syarat yang cukup ketat yakni, yang mengajukan telah terdaftar pada kementerian bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), berkedudukan dalam administrasi wilayah tersebut, dan memiliki sekretariat di wilayah tersebut. Peraturan ini harusnya benar-benar dilakukan serta diawasi dengan ketat,"
Lanjutnya, perubahan kedua yang harus dilakukan adalah adanya tim kredibel yang bertugas melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan. Tim yang ditunjuk akan menentukan apakah proposal yang diajukan layak mendapatkan dana hibah atau tidak.
"Kalau usul saya tim tersebut harus orang di luar pemerintahan. Misalnya melibatkan para ahli di perguruan tinggi yang kredibel. Hal ini juga akan meminimalisir intervensi oknum legislatif kepada Pemrov," terang Dosen Unair Ini.
Tak hanya itu, tim atau pengawas lainnya juga harus dibentuk dalam proses penyalurannya ke masyarakat. Tentunya, hal ini untuk meminimalisir adanya penyelewengan dana terhadap dana pengajuan dalam proposal. "Tim penentu dan tim pengawasan di lapangan setelah dana cair harus berbeda," imbuhnya.
Setelahnya, ujar Falih, pemerintah atau pemda harus melakukan evaluasi setiap tahun terkait penyaluran dana hibah. Jika diperlukan harus dipetakan mana Pokmas yang bermasalah saat menyalurkan dana dan mana yang tidak dari hasil evaluasi tersebut.
Menurutnya, masih banyak celah dalam penyaluran dana hibah yang bisa diselewengkan. Seperti, kasus korupsi Sahat. Berdasarkan catatan tahun ini bukan kali pertama pihak tersebut menyalurkan dana hibah.
"Sahat sudah berhasil di tahun 2021-2022 untuk menyaluran dana hibah. Nah, ini masih diulang lagi untuk dana hibah tahun 2023-2024 dan akhirnya kena OTT. Ini artinya apa masih banyak lubang disana sampai direpetisi kembali," tambahnya.
Ia pun berharap, apa yang terjadi akhir-akhirnya memberikan energi baru untuk Pemrov Jatim melakukan perubahan sistem secara drastis.
"Pemrov harus membuat Benteng yang kuat di luar unsur pemerintahan. Bisa melibatkan perguruan tinggi kredibel dengan individu yang kredibel," tandasnya.