Kasus Sabu 1,03 Kg di Jember, Polisi Telusuri Pencucian Uang
Polisi terus mengembangkan kasus kepemilikan sabu seberat 1,03 Kg di Kabupaten Jember. Saat ini polisi juga menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan tersangka AM dan RA.
RA 27 tahun, warga Perum Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM 56 tahun, warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang merupakan sindikat Bandar narkoba jenis sabu. Mereka sudah bertahun-tahun mengedarkan barang haram itu.
“Mereka tidak membatasi kalangan, termasuk petani, pedagang dan kalangan pemuda juga menjadi target pemasaran. 1 gram sabu dijual Rp1,5 juta oleh kedua tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto, Rabu, 08 Juni 2022.
Mereka mengaku sudah memiliki pelanggan tetap di beberapa kabupatan se tapal kuda. Mulai Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Probolinggo.
Luasnya jangkauan pemasaran sabu yang dilakukan kedua tersangka membuat mereka sulit ditangkap. “Meski mereka sudah bertahun-tahun jadi Bandar, namun sulit ditangkap. Mereka sering berpindah-pindah tempat,” tambah Sugeng.
Tersangka baru ditangkap dan diketahui tempat tinggalnya setelah salah satu kurir mereka berhasil ditangkap. Polisi menggerebek rumah mereka di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember.
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak menemukan uang tunai hasil dari penjualan barang haram itu. Polisi hanya menemukan sabu seberat 1,03 Kg di atap rumah, sebuah buku berisi catatan transaksi, satu unit timbangan digital, satu unit timbangan manual, sebuah alat hisap, dan dua unit Hp merek Oppo.
Karena itu, hingga saat ini polisi terus melakukan pengembangan penyidikan. Polisi akan menelusuri jejak transaksi keuangan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Masih kami dalami terkait kemana uang hasil penjualan sabu itu. Masih kami telusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Biasanya uang itu dibelikan barang atau benda,” lanjut Sugeng.
Selain itu, polisi juga akan terus mengejar beberapa orang yang sudah diketahui identitasnya. Mereka diduga kuat merupakan kurir dari kedua tersangka. Diduga kuat pengedar di bawah kedua tersangka tersebar di beberapa kabupaten se Tapal Kuda.
Sementara untuk pengembangan terhadap tersangka di atasnya, Polres Jember akan berkoordinasi dengan Polda Jatim. “Terus kami kembangkan sampai ke orang-orang yang menjadi kaki dari tersangka. Kami koordinasi dengan satuan yang lebih tinggi di Polda Jatim untuk mengembangkan kepada tersangka di atasnya,” pungkas Sugeng.