Kasus Rumah Disiram Air Kotoran Tetangga, Korban Tak Mau Damai
Kasus penyiraman air kencing dan kotoran manusia (tinja) ke rumah tetangga di Sidoarjo kini masuki tahap mediasi oleh Forkopimka Kecamatan Sukodono.
Mediasi dilakukan antara pihak pelaku, korban, dan satpol PP di kantor Kecamatan Sukodono. Namun, mediasi akhirnya digeser ke Kantor Satpol PP Sidoarjo karena pihak pelaku tidak mau menemui korban.
Wiwik Winarti, 64 tahun, korban penyiraman mengatakan, pihaknya tidak mau berdamai dengan pelaku. Wiwik akan terus menuntut pelaku, karena perbuatan Masriah sudah sangat keterlaluan.
"Sudah sangat keterlaluan, saya tidak mau berdamai. Dia harus diproses," tegas Wiwik saat di temui di Kantor Kecamatan Sukodono, Senin, 15 Mei 2023.
Diceritakan Wiwik, setiap hari pelaku bernama Masriah yang tak lain adalah tetangga dekatnya sendiri, melempari air kencing dan kotoran manusia sebanyak 3 kali. Pagi, siang, dan malam.
"Yang dilempari adalah pintu utama saya, sehingga saya kalau keluar masuk rumah melalui pintu dapur," ucapnya sambil berjalan menuju kendaraan.
Sementara itu, di tempat yang sama, Nur Mas'ud, 46 tahun, menantu Wiwik mengatakan, meski dulu sempat dilakukan mediasi oleh pemerintah desa dan aparat penegak hukum, namun Masriah mengulangi perbuatannya lagi.
Pihak keluarga Wiwik juga sudah berupaya melaporkan perbuatan Masriah ke polisi namun belum mendapat respons seperti yang diharapkan.
"Beberapa hari lalu, mediasi sempat diadakan di polsek namun belum ada titik temu. Intinya kami sudah tidak mau lagi berdamai," tutupnya.
Advertisement