Kasus Ronald Tannur, 3 Polisi Surabaya Dilaporkan ke Propam Polda
Kuasa Hukum korban penganiayaan Ronald Tannur hingga tewas, melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polda Jawa Timur. Mereka adalah Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kapolsek dan Kanitreskrim Lakarsantri.
Anggota kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Hendrayana menyebut pelaporkan tiga anggota polisi berkaitan dengan pernyataan mereka kepada media, terkait penyebab meninggalnya DSA.
"Saat itu ketiganya sempat membuat pernyataan kepada media korban hanya mengalami luka lecet. Bahkan ada yang menyebut korban alami penyakit lambung dan muntah," katanya, dikutip dari Kompas.
Kuasa hukum mendaftarkan laporkan pada Senin 16 Oktober 2023. Ia beranggapan, ketiga polisi diduga melakukan obstruction of justice. Sedangkan belakangan polisi juga menyebutkan jika DSA adalah korban pembunuhan Ronald Tannur.
Kuasa hukum berharap, tiga anggota polisi segera mendapat tindakan dan menerima hukuman etik sebab telah menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan tersangka penganiayaan hingga meninggal, DSA. Kejadian itu berlangsung di tempat hiburan karaoke dan berlanjut di tempat parkir pusat perbelanjaan di Surabaya, 4 Oktober 2023 lalu.
Ronald pun dijerat dengan sangkaan primer Pasal 338 KUHP dari sebelumnya Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Advertisement