Kasus Pupuk Palsu di Jember, Ini Kata Tersangka
Kasus dugaan memproduksi pupuk ilegal yang melibatkan Kades Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Jember Nur Kholis sebagai tersangka hingga saat ini masih terus berlanjut.
Tersangka membantah bahwa produk pupuk merek NPK Union 16 diproduksi secara ilegal. Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdul Mun’im, Selasa, 29 Maret 2022.
Mun’im mengatakan, pabrik pupuk milik kliennya sebanarnya sudah memiliki izin. Hanya saja untuk produk Union itu izinnya mati pada bulan Mei 2021 dan masih proses perpanjangan.
“Tudingan bahwa produk pupuk yang diproduksi oleh Nur Kholis ilegal tidak benar. Apalagi sampai beredar tuduhan bahwa pupuk itu palsu,” kata Mun’im.
Pada tahun 2016, Nur Kholis membeli merek pupuk melalui PT AUJM yang merupakan perusahaan milik Nur Kholis. Awalnya pupuk itu memiliki merek Zamrud.
Selanjutnya pada tahun 2019, Nur Kholis mengajukan permohonan perubahan merek kepada Departemen Pertanian. Nur Kholis mengajukan perubahan dari Zamrud menjadi Union 16.
Sambil menunggu izin turun, Nur Kholis melakukan produksi sebagai upaya uji coba. “Produksi tahap awal itu hanya uji coba. Produknya juga belum diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Hanya untuk tanah kas desa dan tanah milik Nur Kholis sendiri, dan ada beberapa petani yang dapat,” tambah Mun’im.
Kendati demikian, Mun’im mengakui bahwa produk pupuk yang diproduksi kliennya beredar di pasaran. Saat itu Cecep selaku manajer perusahaan memproduksi pupuk itu dengan jumlah yang cukup banyak.
“Saat itu ada pembeli dari Tanggul dan Kalisat. Mereka membeli beberapa ton. Pada saat proses produksi itu izin produksinya masih berlaku,” jelas Mun’im.
Saat izin masih berlaku, tersangka Cecep yang merupakan Manajer di perusahaan tersebut memproduksi pupuk cukup banyak.
"Saya tanyakan ke Pak Cecep, ternyata produk yang dijual itu adalah sisa yang diproduksi sebelum izin mati. Pupuk itu merupakan sisa produk,” lanjut Maun’im.
Atas kronologi itu, Mun’im selaku kuasa hukum Nur Khilis menilai Cecep tidak melanggar aturan. Cecep hanya melanggar perintah pimpinan perusahaan.
Nur Kholis memproduksi tiga merek pupuk
Selain NPK Union 16, ternyata Nur Kholis memproduksi pupuk dengan merek lain, yakni Vanda-Fur dan Green Diamond.
“Dari tiga merek produk itu, hanya Union 16 yang izinnya masih dalam proses pengurusan. Sedangkan dua merek lainnya izinnya masih hidup,” pungkas Mun’im.
Advertisement