Kasus Pupuk dan Pestisida Ilegal di Jember, 7 Orang Diperiksa
Satreskrim Polres Jember sedang melakukan penyelidikan soal adanya salah satu perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida ilegal. Sejauh ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
“Terkait perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin masih kita lakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kamis, 03 Februari 2022.
Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan sejumlah pupuk dan pestisida yang diproduksi oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Bangsalsari, Jember. Komang masih enggan menyebut nama dan alamat perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida secara ilegal itu karena masih proses penyelidikan.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi, baik dari kelompok tani maupun staf dari perusahaan itu. Polisi juga sedang mendalami apakah perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin itu produknya sudah beredar di luar Jember.
Satreskrim Polres Jember juga sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Jika memang ditemukan produk tanpa izin itu sudah beredar di masyarakat, maka akan memperkuat temuan penyidik Satreskrim Polres Jember. Segala fakta yang berhasil ditemukan selama proses penyidikan tersebut akan dijadikan dasar saat gelar perkara.
“Pembuatan pupuk dan pestisida itu memiliki merek dagang, namun tidak mengantongi izin. Jika ada peredaran dari masyarakat menjadi dasar melakukan pendalaman. Berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin ada ancaman pidananya,” tambah Komang.
Karena itu, Komang mengimbau masyarakat yang memiliki usaha dalam bidang produksi pupuk dan pestisida agar mengurus perizinan dulu sebelum menjual dan mengedarkan hasil produksinya kepada masyarakat. Sebab, produk yang berkaitan dengan tanaman itu harus melalui uji laboratorium untuk memastikan aman atau tidak bagi tanaman.
“Produk pupuk dan pestisida harus berizin dan melalui uji laboratorium. Hal itu untuk memastikan produk tersebut memang dapat menyuburkan tanah bukan sebaliknya,” lanjut Komang.
Selain persoalan pupuk dan pestisida di Bangsalsari, Jember saat ini Satreskrim Polres Jember juga sedang menyelidiki kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Jombang, Jember.
“Untuk yang di Jombang juga masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pendalaman,” pungkas Komang.