Kasus Pungli Gali Kubur Makam Covid di Malang, 6 Saksi Diperiksa
Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif pemakaman Covid-19 bagi penggali kubur. Terkait hal itu Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi dan segera mengagendakan gelar perkara.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Ada sekitar enam orang. Selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan yang kami ambil. Sehingga kami bisa menyimpulkan apakah ini tindak pidana,” ujarnya pada Senin 27 September 2021.
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa kata Budi terdiri dari mantan Kepala UPT Pemakaman Umum, unsur Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang dan relawan pemakaman. Pemeriksaan juga ujar Budi akan menghadirkan para penggali kubur.
“Otomatis akan dimintai keterangan sehingga komprehensif, dari semua proses penyelidikan ini semua komperhensif. Sehingga penyelidik tidak memutuskan sepihak dengan alat-alat bukti yang terbatas,” katanya.
Saat ini ujar Budi, proses hukum terhadap adanya dugaan pungli dana insentif pemakaman Covid-19 tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan terus bergulir sampai ditemukannya ada unsur pidana. "Nah ini harus kami gelar perkara. Setelah dari lidik ke sidik lalu kami gelar perkara,” ujarnya.
Dugaan pungli dana insentif pemakaman Covid-19 bagi para penggali kubur tersebut terjadi di dua tempat yaitu TPU Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang.
Di dua TPU tersebut diduga penggali kubur yang bertugas menggali liang pemakaman Covid-19 tidak mendapatkan insentif dari Pemkot Malang selama beberapa kali.