Kasus Pungli, Dewan Pengawas Akan Sidangkan 93 Pegawai Rutan KPK
Sebanyak 93 pegawai di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang oleh Majelis Etik Dewan Pengawan KPK. Menyusul dugaan pungli di Rutan KPK yang terbongkar beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Januari 2024 ini.
"Kami akan segera sidangkan, ada 93 orang. Tapi enggak bisa sekaligus, dan akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujarnya dikutip dari laman youtube Sabtu 13 Januari 2024.
Dikatakan oleh Albertina Ho, dari 93 pegawai adalah terduga penerima pungli. Sedangkan nilai uang yang diterima oleh para pegawai itu jumlahnya berbeda-beda. ”Iya, beda-beda,” tandasnya.
Albertina menyebutkan, 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik itu, di antaranya Kepala Rutan KPK. Tetapi karena Kepala Rutan KPK berganti-ganti dan sementara pegawainya yang menetap.
Tetapi, lanjut Albertina Ho pihaknya tidak melihat jumlahnya berapa karena itu mungkin lebih ke pidana. Tetapi lebih ke masalah etik, apa identitasnya dan dia menerima sesuatu yang bukan haknya dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai Rutan KPK, tentu ini sudah menjadi masalah.
Terkait 93 pegawai yang akan diperiksa majelis etik apakah nama Kepala Rutan KPK KPK, Ahmad Fauzi, apakah akan ikut diperiksa, menurut Albertino Ho, nama yang bersangkutan akan ikut diperiksa. Hanya saja tidak dijelaskan apakah yang bersangkutan akan menerima uang pungli atau tidak. "Yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi)," katanya.
Awalnya Dewas KPK menemukan dugaan pungli di Rutan KPK senilai Rp4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023. Yaitu dugaan penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap dan gratifikasi.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terkait Dewas KPK akan menyidangkan 93 pegawai Rutan KPK, bagian dari marwah embaganya. “Ini bagian dari komitmen menjaga marwah KPK,” ujarnya.
Advertisement