Ada Muncikari Remaja 18 Tahun di Balik Prostitusi Online di Batu
Polisi Resor Kota (Polresta) Batu mengungkap kasus prostitusi online yang dijajakan oleh seorang Muncikari berinisial R, usia 18 tahun, jenis kelamin perempuan.
Adapun Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditawarkan oleh R mulai dari remaja sampai yang sudah berumur dewasa, mulai dari 18 tahun, 19 tahun, 20 tahun dan 36 tahun.
Tersangka R mengaku mempunyai sebanyak empat PSK. Dia telah menjalani profesi tersebut baru dua bulan lamanya. Sebelumnya, R mengaku seorang pengangguran, lalu menggeluti profesi sebagai muncikari.
"Satu orang mahasiswi kuliah di Malang, satu mahasiswi kuliah di Surabaya, dan dua orang lulusan SMA," ujarnya memberi kesaksian di hadapan polisi.
Sekali bermain, R mematok tarif sebesar Rp1,7 juta untuk short time atau sekitar 6 jam. Muncikari R mengaku selama dua bulan ia telah melakukan sebanyak 4 kali transaksi.
Dari tarif sebesar Rp1,7 juta, tersangka R sebagai muncikari mendapat bagian Rp700 ribu, sedangkan PSK-nya mendapatkan bagian Rp1 juta.
Praktik prostitusi online yang dilakukan R akhirnya terendus oleh Polresta Batu yang mendapat informasi dari masyarakat terkait hal ini.
"Kami mendalami kasus ini karena kami sudah mencium adanya portitusi di Batu, setelah itu kami mengadakan penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono.
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka R menawarkan jasa pemuas seksual kepada kliennya melalui layanan pesan WhatsApp.
"Setelah itu, kami lakukan penggrebekan di sebuah hotel di Batu, ternyata di situ ada 2 pasangan, laki-laki dan perempaun yang sedang berbuat asusila, sehingga kami amankan," tutur Hendro.
Setelah itu kepolisian melakukan pengembangan kasus itu, dan berhasil menangkap muncikari R pada 31 Oktober 2019 lalu.
Dari kasus ini, kepolisian berhasil menyita uang Rp3,4 juta dari total transaksi, kondom bekas pakai, tisu, selimut hotel, handuk, HP yang digunakan untuk bertransaksi, serta bukti transaksi dari bisnis prostitusi tersebut.
"Untuk hukumannya sendiri tersangka R ini kami jerat dengan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutup Hendro.
Selain di Kota Batu, kasus serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Di mana kasus prostitusi yang didalangi muncikari Tiwi Rahayu melibatkan SA yang masih berusia 15 tahun.
Hal ini terendus oleh Polres Malang sehingga berhasil mengamankan muncikari Tiwi Rahayu.
Advertisement