Kasus Predator Seksual SMA SPI Disebut Rekayasa, Ini Kata KPA
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan respon terhadap pernyataan dari Hotma Sitompul yang menjadi kuasa hukum dari terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual berinisial JEP. Terdakwa sendiri adalah pendiri atau founder dari SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur.
Saat itu Hotma Sitompul mengeluarkan pernyataan di acara Podcast Deddy Corbuzier terkait kasus hukum dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kliennya terhadap sejumlah siswi di SMA SPI, Kota Batu.
Dalam acara podcast tersebut, Hotma mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi sudah direkayasa terlebih dahulu. Bahkan, pengacara tersebut menduga bahwa ada motif bisnis di balik kasus ini.
Terkait hal ini Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengatakan bahwa pihaknya tidak ambil pusing terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa tersebut.
"Jadi (pernyataan) di podcast itu saya tidak ambil pusing. Apalagi itu ada konspirasi untuk mengambil SMA SPI," ujarnya pada Rabu 27 Juli 2022.
Arist Merdeka mendatangi PN Kota Malang untuk menghadiri agenda Sidang Tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual pendiri SMA SPI berinisial JEP.
Secara singkat, Arist mengatakan bahwa jika ada konspirasi yang ditemukan oleh kuasa hukum terdakwa dalam kasus ini maka bisa dibuktikan melalui proses hukum.
"Dia (Hotma Sitompul) juga bilang jika ini (kasus kekerasan seksual) ada dalangnya. Bahwa ada konspirasi dan ada yang mendanai. Sebut siapa, silakan dibuktikan saja," katanya.
Arist menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk mendengar agenda Sidang Tuntutan yang nantinya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Kota Malang.
"Kami berharap mendapatkan tuntutan hukum maksimal dari JPU dan bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim," ujarnya.
Advertisement